"Pak Amien Rais harus hati-hati karena spekulasi tanpa dasar bisa disebut sebagai fitnah," kata Donny saat dihubungi, Senin (15/3/2021).
"Jadi hati-hati, apa yang disampaikan tanpa bukti hanya spekulasi, melontarkan teori konspirasi padahal presiden sudah mengatakan tidak ada yang namanya tiga periode," tuturnya.
Baca juga: KSP Ingatkan Amien Rais soal Presiden 3 Periode, Spekulasi Bisa Berujung Fitnah
Donny mengatakan, isu perpanjangan masa jabatan ini berembus berdasar spekulasi belaka. Ia tak tahu motif Amien Rais menggulirkan kembali isu ini.
"Konstitusi menggariskan dua periode dan itu yang harus dijadikan pedoman," ujar Donny.
Dihubungi secara terpisah, Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan menyebutkan, Amien Rais tak punya fakta, bukti, dan argumentasi terkait isu ini.
Ia meminta Amien untuk tidak selalu berburuk sangka kepada pemerintah atau mengadu domba.
Menurut Irfan, siapa pun yang menuding Jokowi punya keinginan untuk menjabat tiga periode merupakan tudingan yang sesat dan menyesatkan.
"Janganlah selalu bersuuzan, memberikan statement yang membuat kegaduhan yang tidak baik. Janganlah berkarakter sengkuni yang selalu punya rencana provokatif dan adu domba bahkan kesannya selalu berpikir negatif terus," kata Irfan kepada Kompas.com, Senin.
Dari era SBY hingga Jokowi
Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, isu perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode bukan kali pertama berembus.
Ia menyebutkan, kabar ini sudah muncul sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ketika SBY memerintah pun muncul usulan presiden tiga periode. Usulan tersebut (waktu itu) mendapat penolakan yang luas dari publik sehingga kandas. Era Jokowi isu tersebut muncul kembali," ujar Siti kepada Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Peneliti LIPI: Isu Presiden 3 Periode Muncul sejak Era SBY hingga Jokowi
Siti mengatakan, selama ini masyarakat selalu menolak wacana penambahan periode jabatan presiden.
Menurutnya, publik beranggapan bahwa wacana tersebut dapat menghambat lahirnya pemimpin baru di tingkat nasional. Selain itu, perubahan masa jabatan presiden tak memiliki payung hukum.
"Argumen-argumen yang disampaikan publik menunjukkan penolakan, selain karena tidak ada payung hukumnya, juga isu itu dinilai menghambat proses dan sirkulasi suksesi kepemimpinan nasional," kata dia.
Siti pun mengingatkan agar elite politik tidak memaksakan diri untuk mengubah konstitusi.
Pasalnya, kata dia, tidak ada urgensi untuk mengubah konstitusi dan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Tak sepatutnya elite politik memaksakan kehendak untuk mengubah konstitusi yang mengatur presiden dua periode menjadi tiga periode. Apa relevansi, signifikansi, dan urgensinya?" tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.