JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Joko Widodo patuh pada sumpah presiden dalam memegang teguh undang-undang dasar (UUD) 1945.
Presiden pun sepenuhnya melaksanakan masa jabatan sejak 2014 hingga 2024 mendatang.
"Presiden Jokowi setia dan patuh pada Sumpah Presiden, bahwa (yang berbunyi), 'Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia..., memegang teguh Undang-Undang Dasar'," ujar Fadjroel ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Jokowi: Saya Tegaskan Tak Berminat Jadi Presiden 3 Periode
Sejalan dengan hal itu, Fadjroel menuturkan, Presiden memegang teguh ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 serta berjuang untuk melaksanakan sepenuhnya.
Terutama, pasal 7 UUD 1945 yang disebut Fadjroel sebagai masterpiece gerakan reformasi 1998.
Pasal tersebut mengatur, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Dengan demikian sangat tegas, bahwa Presiden Jokowi tegak lurus ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945, khususnya (aturan) masa jabatan Presiden dua periode," tutur dia.
Baca juga: Jokowi: Konstitusi Mengamanatkan Masa Jabatan Presiden Dua Periode
Sebelumnya, dalam pernyataan pers yang disampaikan secara virtual, Presiden Joko Widodo menegaskan, aturan hukum di Indonesia telah menegaskan bahwa masa jabatan Presiden berlangsung selama dua periode.
Menurutnya, aturan itu harus dijaga semua pihak, termasuk oleh Presiden sendiri.
"Konstitusi mengamanatkan (masa jabatan Presiden) dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ujar Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).
Adapun, ketentuan mengenai masa jabatan presiden tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal itu menyatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan tersebut merupakan buah amendemen UUD 1945 pertama melalui Sidang Umum MPR pada Oktober 1999.
Jokowi menegaskan, ia tidak memiliki niat untuk menjadi presiden selama tiga periode.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," lanjutnya.
Baca juga: Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Jangan Buat Kegaduhan Baru
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.