Ganjar menegaskan, integrasi data yang dimaksudnya bukan satu aplikasi, melainkan satu data.
"Waktu itu kami menyampaikan keluh kesah kami kepada Mendagri ketika kami harus menyampaikan APBD karena harus cepat dilakukan, saat itu kami diminta hanya satu aplikasi saja," ucap Ganjar.
"Saya bilang enggak usah, aplikasi yang sudah ada diintergasikan saja biar tidak terlalu banyak mengubah tapi ternyata ini juga tidak mudah untuk bisa diterima," tutur dia
Baca juga: Menteri PPN: Transformasi Digital Menghemat Biaya Operasi dan Pemeliharaan
Saat Dirjen dari Kemendagri datang ke Jawa Tengah dan menyinggung masalah tersebut, kata dia, yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf bahwa Kemendagri belum siap dengan digitalisasi tersebut.
Dirjen juga mengatakan bahwa saat itu Jawa Tengah menjadi provinsi paling cepat se-Indonesia yang menyerahkan APBD-nya untuk dievaluasi, tetapi Kemendagri belum siap dengan sistem yang digunakan Jawa Tengah.
"Maka saya terima (alasan Kemendagri), tapi tahu kah di beberapa kabupaten/kota akhirnya tidak bisa gajian karena itu," ujar Ganjar.
Selain itu, Ganjar pun menyoroti aturan evaluasi APBD yang masih mensyaratkan agar draf APBD yang dikirimkan ke Kemendagri berupa dokumen yang dicetak.
Baca juga: Jokowi: Kita Tak Boleh Jadi Korban Praktik Ketidakadilan Raksasa Digital Dunia
Menurut dia, pada masa transformasi digital saat ini, aturan untuk mengirimkan draf APBD berupa bundelan cetak seharusnya tidak diberlakukan lagi.
"Maka sebenarnya kita harus ganti dong, ayo dengan dokumen yang digital sehingga jauh lebih cepat," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.