Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Covid-19, IDI Soroti Angka Kematian Dokter, Insentif hingga Vaksinasi

Kompas.com - 02/03/2021, 11:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti kasus yang terjadi selama kurun waktu satu tahun pandemi Covid-19 di Indonesia.

Seperti diketahui, satu tahun pandemi Covid-19 peran tenaga medis dan tenaga kesehatan sangat penting menjadi garda terdepan dalam penanganan pasien Covid-19.

IDI menyoroti total kasus kematian dokter, pemberian insentif hingga vaksinasi Covid-19.

Kasus kematian dokter

Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi meminta pemerintah memiliki konsentrasi untuk melindungi tenaga kesehatan yang bertugas menangani pandemi Covid-19.

Baca juga: Soal Pandemi Covid-19 Dapat Jadi Endemik, IDI: Masih Hipotesis

Berdasarkan data yang diterimanya, Adib mengatakan, hingga 28 Februari 2021 terdapat 325 orang dokter yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Jumlah angka kematian dokter ini, kata dia, mengalami peningkatan dari data sebelumnya 10 Februari 2021 sebanyak 317 dokter meninggal dunia.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi dan cenderung turun dibandingkan kalau pada bulan Desember dan Januari," Adib dalam diskusi virtual, Senin (1/3/2021).

Pemberian insentif

Tak hanya kasus kematian, Adib juga meminta aturan soal penerimaan insentif terkait penanganan Covid-19 perlu diperluas.

Ia mengatakan, apabila insentif diberikan melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dan pemerintah daerah (Pemda), maka pemerintah harus menegaskan bahwa petugas non-medis juga berhak menerima insentif.

Baca juga: IDI Sarankan Cakupan Penerima Insentif Terkait Penanganan Covid-19 Diperluas

"Ini yang saya kira perlu ada regulasi yang tegas, kalau itu (insentif) melalui faskes atau Pemda maka upaya yang harus dilakukan adalah ketegasan siapa yang berhak mendapatkan," ujarnya.

Ia mengatakan, seluruh cakupan penanganan Covid-19 harus menjadi perhatian pemerintah agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

"Satu perhatian buat kita supaya kalau kita bicara berhak mendapatkan insentif pelayanan, maka tentunya melibatkan unsur non-kesehatan apakah bagian cs (cleaning service), berkaitan dengan laundry dan sebagainya yang itu juga membantu," ujarnya.

Vaksinasi Covid-19

Terakhir, IDI mengatakan, vaksinasi Covid-19 adalah cara paling etis untuk mencapai herd immunity.

"Kalau enggak etis, gampang kok, biarin aja. Nanti siapa yang tahan, yang enggak tahan ya enggak tahan, tapi itu enggak etis. Cara yang paling etis adalah seperti yang dilakukan oleh pemerintah dengan memvaksin," kata Ketua Dewan Pakar PB IDI Menaldi Rasmin.

Baca juga: IDI: Gelombang Pertama Covid-19 Belum Berakhir

Namun, Menaldi mengingatkan bahwa vaksinasi bukan satu-satunya cara untuk memutus penularan Covid-19.

Ia meminta, masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Vaksinasi adalah pencegahan tahap kedua secondary prevention yaitu untuk mencegah orang jangan sampai sakit, kalau sakit jangan sampai berat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com