Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Minta Hak Anak yang Dibawa Ibunya ke Penjara Terpenuhi

Kompas.com - 02/03/2021, 08:41 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, pihaknya akan memastikan pemenuhan hak anak yang dibawa ibunya ke penjara karena kasus yang mendera Sang Ibu.

Kejadian tersebut terjadi di Aceh akibat ibunda dari anak tersebut diduga melanggar undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga ditahan.

"Kami prihatin dengan kasus-kasus seperti ini dan akan terus koordinasikan terkait pemenuhan hak anaknya," ujar Nahar kepada Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Pemenuhan hak anak yang dipastikan, kata dia, antara lain hak untuk mendapatkan ASI, kasih sayang dari ibunya, dan mendapatkan lingkungan sosial yang layak.

Baca juga: Dilaporkan Kepala Desa Atas Pencemaran Nama Baik, Seorang Ibu dan Bayinya Ditahan, Divonis Langgar UU ITE

Nahar mengatakan, seorang anak berusia 6 bulan yang dibawa ke dalam rutan atau lapas, diatur dalam Pasal 28 ayat (4) PP 58 tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan.

Menurut aturan itu, anak berhak diberikan makanan serta makanan tambahan sesuai petunjuk dokter.

Meskipun demikian, kata dia, tumbuh kembang anak perlu memperhatikan pengasuhan dan lingkungan yang layak.

"Kami berharap masih ada upaya hukum yang benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik anak-anak, baik yang ikut di dalam tahanan maupun di luar tahanan yang diasuh sementara bersama keluarga besarnya," kata dia.

Diketahui, seorang bayi terpaksa dibawa oleh ibunya yang mendekam Rutan Lhoksukon, Aceh Utara. Sang ibu yang bernama Isma (33) merupakan terpidana kasus pelanggaran UU ITE.

Warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara itu divonis menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.

Hal tersebut bermula saat ia mengunggah video pertengkaran kepala desa dengan ibunya ke media sosial Facebook.

Video berdurasi 35 detik itu menjadi dasar kepala desa melaporkan Isma ke polisi pada 6 April 2020.

Kepala desa itu tidak terima dan menganggap Isma mencemarkan nama baiknya.

Baca juga: Ibu dan Bayinya Dipenjara gara-gara Terjerat UU ITE, Upaya Pembebasan Dinilai Terlambat

Kini Isma sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi membenarkan adanya narapidana yang membawa bayinya ke dalam penjara.

“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” kata Yusnadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).

Isma sebelumnya telah menjalani masa tahanan rumah selama 21 hari. Dia akan menyelesaikan masa hukumannya di Rutan Lhoksukon selama 2 bulan 10 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com