JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Abid Khumaidi mengatakan, aturan soal penerima insentif terkait penanganan Covid-19 perlu diperluas cakupannya.
Menurut Abid, jika insentif diberikan melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan pemerintah daerah, maka pemerintah harus menegaskan bahwa petugas non-medis juga berhak menerima insentif.
"Ini yang saya kira perlu ada regulasi yang tegas, kalau itu (insentif) melalui faskes atau Pemda maka upaya yang harus dilakukan adalah ketegasan siapa yang berhak mendapatkan," kata Abid dalam diskusi virtual, Senin (1/3/2021).
Abid mengingatkan agar pemberian insentif terhadap tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 jangan sampai menimbulkan ketidakadilan.
Sebab, para petugas non-medis tidak masuk di dalam aturan penerima insentif.
"Satu perhatian buat kita supaya kalau kita bicara berhak mendapatkan insentif pelayanan, maka tentunya melibatkan unsur non-kesehatan apakah bagian cs (cleaning service), berkaitan dengan laundry dan sebagainya yang itu juga membantu," ujarnya.
Adapun pemerintah memberikan insentif kepada seluruh tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Baca juga: Kemenkes Salurkan Rp 606 Miliar untuk Insentif Tenaga Kesehatan
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi mengatakan, insentif tidak hanya diberikan kepada tenaga kesehatan, tetapi juga kepada dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Dengan syarat, dokter yang tengah menjalani masa pendidikan tersebut ikut memberikan pelayanan terhadap pasien Covid-19.
"Asal dia (dokter) memang betul-betul memberikan pelayanan kepada pasien Covid-19. Dan santunan kematian kita juga berikan," kata Oscar dalam konferensi pers di kanal YouTube Kemenkes, Kamis (4/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.