JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tawar-menawar fee antara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) dengan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat.
Adapun Edy merupakan representasi dan orang kepercayaan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA).
Menurut KPK, tawar-menawar tersebut terjadi ketika keduanya berkomunikasi untuk memastikan agar Agung mendapatkan kembali proyek yang diinginkan tahun 2021.
"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers daring, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Baca juga: KPK Sita Koper Berisi Rp 2 Miliar, Diduga untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Kemudian, pada awal Februari 2021, ketika sedang berada di Bulukumba, Nurdin bertemu dengan Edy serta Agung.
Nurdin lalu menyampaikan kepada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung.
"Kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design yang akan dilelang pada APBD TA 2022," tuturnya.
Berlanjut ke akhir Februari 2021, Edy menyampaikan kepada Nurdin bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.
"Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," ujar Firli.
Baca juga: Nurdin Abdullah Peraih Penghargaan Anti-Korupsi Kena OTT, Ini Komentar Ketua KPK
Selanjutnya, Agung menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Nurdin melalui Edy pada Jumat (26/2/2021).
Pada hari yang sama, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sulsel. KPK mengamankan enam orang di tiga lokasi berbeda, di antaranya Agung, Edy, dan Nurdin.
Pada OTT tersebut, KPK juga menyita uang Rp 2 miliar dalam koper dari rumah dinas Edy.
Setelah diperiksa, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, yakni Nurdin, Edy, dan Agung.
Nurdin serta Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan ketiganya di rutan yang berbeda-beda.
Nurdin Abdullah diduga menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp 5,4 Miliar dari Beberapa Kontraktor
Pertama, dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) terkait proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021.
Salah satu proyek yang dikerjakan AS di tahun 2021 adalah Wisata Bira.
"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 Miliar kepada NA melalui saudara ER," ungkap Firli.
Kemudian, menurut Firli, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp 200 juta pada akhir tahun 2020.
Firli mengungkapkan, Nurdin selanjutnya diduga menerima uang pada Februari 2021 dari kontraktor lainnya.
"Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar. Selanjutnya, pada awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.