JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER) dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto (NA) sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2/2021).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Nurdin dan Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap.
Sementara Agung diduga menjadi pemberi suap.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima, yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," jelas Firli pada konferensi pers di kanal YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Berdasarkan keterangan tertulis KPK, Agung pernah mengerjakan lima proyek Infrastruktur di Sulsel.
Adapun enam proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Bulukumba pada 2019 dengan nilai Rp 28,9 Miliar.
Kemudian Pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 15,7 Miliar.
Agung juga mengerjakan pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan dengan nilai Rp 19 Miliar.
Selain itu, Pembangunan Jalan, Pedistrian dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp 20,8 Miliar.
Baca juga: KPK Sita Koper Berisi Rp 2 Miliar, Diduga untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.