JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah yang baru dilantik agar selalu memegang teguh integritas. Kepala daerah harus menghindari perilaku koruptif.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, KPK juga mendorong kepala daerah mengedepankan prinsip-prinsip "good governance" dalam menjalankan pemerintahannya.
"KPK juga berharap kepala daerah mewujudkan janji kampanye dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerahnya," kata Ipi dikutip dari Antara, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Lantik 6 Kepala Daerah, Gubernur Sumsel: Jangan Jadi Bupati Jakarta
Ipi menyebut, KPK melalui program-program pencegahan, koordinasi, dan supervisi akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Salah satunya, kata Ipi, melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan meliputi sektor perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa dan perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selain itu, ada penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
Delapan area intervensi tersebut, lanjut Ipi, dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.
"Hingga Februari 2021 KPK telah menetapkan 126 kepala daerah sebagai tersangka yang terdiri dari 110 bupati/wali kota dan wakilnya serta 16 gubernur," kata Ipi.
Baca juga: Pesan Sultan HB X Saat Lantik 3 Kepala Daerah di DIY: Segera Belanjakan APBD
Menurut Ipi, beberapa modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.
Lalu, Korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat.
Kemudian sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan,
"Dan benturan kepentingan serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya," ungkap Ipi
KPK pun mengharapkan para kepala daerah tidak lagi mengulang praktik korupsi tersebut.
KPK, kata Ipi, mengajak kepala daerah menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
“Terutama di masa pandemi saat ini dengan menciptakan inovasi bagi daerahnya demi kesejahteraan masyarakat," ucap dia.