Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Lawan Orient Riwu Kore Datangi MK, Cari Kepastian Hukum soal Polemik Kewarganegaraan

Kompas.com - 17/02/2021, 13:12 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua nomor urut 1, Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedatangan mereka ke MK diwakili kuasa hukum untuk menyerahkan berkas gugatan sengketa pilkada terkait polemik kewarganegaraan Bupati terpilih, Orient Patriot Riwu Kore.

"Mengajukan permohonan pembatalan paslon nomor 2 Pak Orient. Kami berharap MK bisa memberikan terobosan hukum," kata anggota tim kuasa hukum Adhitya Nasution seperti dilansir dari Antara, Rabu (17/2/2021).

"Bisa memberikan keadilan terlepas dari kekurangan dalam permohonan kami, seperti tenggat waktu, ya, supaya dikesampingkan dulu," ujar dia.

Baca juga: Bawaslu Minta Mendagri Tak Lantik Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore

Adapun jangka waktu pendaftaran perkara Pilkada 2020 sudah ditutup. MK kini sedang melaksanakan sidang putusan sela untuk beberapa perkara sengketa pilkada.

Adhitya menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan soal selisih suara atau kemenangan Orient.

Ia mengaku hanya ingin mendapat kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran yang bersangkutan terkait masalah dwikewarganegaraan yang disangkakan pada Orient.

"Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah mempermasalahkan selisih suara atau kemenangan. Jadi kenapa kami tidak melakukan upaya hukumnya karena kami menganggap ketentuannya semua sudah diatur," kata dia.

"Tapi, setelah diklarifikasi oleh Bawaslu maka saya rasa sudah tepat kami ajukan ke MK," ucap dia.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memutuskan perkara soal dugaan kewarganegaraan Orient, sehingga jika perlu pemilu ulang bisa segera dilaksanakan.

Baca juga: Kemenkumham Akan Minta Klarifikasi Bupati Terpilih Orient Riwu soal Status Kewarganegaraan

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tetap menerima berkas permohonan Nikodemus-Yohanis.

Menurut dia, secara teknis kepaniteraan MK tidak boleh menolak berkas permohonan.

"Soal penilaian hukum atas permohonan itu, nanti sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim," kata Fajar kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Ia mengatakan, saat ini perkara tersebut sedang dalam proses untuk bisa masuk ke Buku Registrasi Elektronik Perkara Konstitusi (e-BPRK).

Menurut dia, hanya yang masuk e-BRPK yang bisa lanjut untuk disidangkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com