JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang pandangan terkait Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang disebut sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
Dalam surat tersebut Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati.
"Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021).
Bawaslu, kata Ratna, berpandangan secara hukum, Oreint tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda yakni Indonesia dan AS.
Meski sudah ditetapkan sebagai bupati terpilih, namun fakta hukum bahwa adanya dwikewarganegaraan membuat Orient tidak memenuhi syarat untuk dilantik.
"Hal ini sesuai Pasal 7 ayat 1 UU Pemilihan juncto Pasal 4 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, sebagai syarat fundamental harus warga negara Indonesia," ujar dia.
Baca juga: Kemenkumham Akan Minta Klarifikasi Bupati Terpilih Orient Riwu soal Status Kewarganegaraan
Ratna mengatakan, keputusan penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua.
Kemudian telah diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk memperoleh pengesahan pengangkatan.
"Untuk itu, Bawaslu meminta Mendagri tak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orent sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua lewat keputusan mendagri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan ganda tersebut," ungkapnya.
Terlebih lagi, Bawaslu menganalisis sesuai Pasal 23 huruf a, b, h, atau i UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juncto Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007.
Baca juga: Kemenkumham Pelajari Status Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore
Bahwa apabila seseorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, maka yang bersangkutan dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan, sehingga status sebagai WNI tidak ada lagi.
Adapun Orient diketahui memiliki dua paspor yakni paspor Indonesia dan Amerika Serikat. Ia berdalih kepemilikan paspor itu dilakukan tanpa melepas status warga negara Indonesia.
Atas hal ini, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah mengkaji status kewarganegaraan Orient.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.