JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua nomor urut 1, Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedatangan mereka ke MK diwakili kuasa hukum untuk menyerahkan berkas gugatan sengketa pilkada terkait polemik kewarganegaraan Bupati terpilih, Orient Patriot Riwu Kore.
"Mengajukan permohonan pembatalan paslon nomor 2 Pak Orient. Kami berharap MK bisa memberikan terobosan hukum," kata anggota tim kuasa hukum Adhitya Nasution seperti dilansir dari Antara, Rabu (17/2/2021).
"Bisa memberikan keadilan terlepas dari kekurangan dalam permohonan kami, seperti tenggat waktu, ya, supaya dikesampingkan dulu," ujar dia.
Baca juga: Bawaslu Minta Mendagri Tak Lantik Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore
Adapun jangka waktu pendaftaran perkara Pilkada 2020 sudah ditutup. MK kini sedang melaksanakan sidang putusan sela untuk beberapa perkara sengketa pilkada.
Adhitya menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan soal selisih suara atau kemenangan Orient.
Ia mengaku hanya ingin mendapat kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran yang bersangkutan terkait masalah dwikewarganegaraan yang disangkakan pada Orient.
"Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah mempermasalahkan selisih suara atau kemenangan. Jadi kenapa kami tidak melakukan upaya hukumnya karena kami menganggap ketentuannya semua sudah diatur," kata dia.
"Tapi, setelah diklarifikasi oleh Bawaslu maka saya rasa sudah tepat kami ajukan ke MK," ucap dia.
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memutuskan perkara soal dugaan kewarganegaraan Orient, sehingga jika perlu pemilu ulang bisa segera dilaksanakan.
Baca juga: Kemenkumham Akan Minta Klarifikasi Bupati Terpilih Orient Riwu soal Status Kewarganegaraan
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tetap menerima berkas permohonan Nikodemus-Yohanis.
Menurut dia, secara teknis kepaniteraan MK tidak boleh menolak berkas permohonan.
"Soal penilaian hukum atas permohonan itu, nanti sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim," kata Fajar kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Ia mengatakan, saat ini perkara tersebut sedang dalam proses untuk bisa masuk ke Buku Registrasi Elektronik Perkara Konstitusi (e-BPRK).
Menurut dia, hanya yang masuk e-BRPK yang bisa lanjut untuk disidangkan.
Terkait sudah lewatnya batas waktu pendaftaran perkara Pilkada 2020, Fajar menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan majelis hakim yang bisa menilainya.
"Perkara perselisihan hasil pilkada memiliki hukum acara yang berlaku, mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, dan ketentuan lain," ujar dia.
Baca juga: Kemenkumham Pelajari Status Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore
Sebelumnya, Orient Patriot Riwu Kore disebut berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
Hal itu terungkap setelah oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menerima surat balasan dari Kedubes Amerika di Jakarta.
"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” ungkap Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma.
Orient diketahui juga memiliki dua paspor yakni paspor Indonesia dan paspor AS. Ia berdalih mendapatkan paspor AS tanpa melepas status kewarganegaraan Indonesia.
Kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji status kewarganegaraan Orient.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.