Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Jokowi Segera Revisi Undang-Undang ITE

Kompas.com - 16/02/2021, 19:27 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera merealisasikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi jangan sampai hanya sekedar menjadi angin segar populisme semata, tetapi perlu segera direalisasikan.

"Pernyataan (Presiden) tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkrit,” kata Erasmus dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Erasmus menjelaskan, revisi UU ITE harus menghapus pasal-pasal multitafsir yang berpotensi mengakibatkan kriminalisasi. Selain multitafsir, beberapa pasal dalam UU ITE juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Rumusan pasal-pasal dalam UU ITE yang sudah diatur dalam KUHP justru diatur secara buruk dan tidak jelas rumusannya, disertai dengan ancaman pidana lebih tinggi. Hal ini menyebabkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang dilanggar akibat penggunaan pasal-pasal duplikasi dalam UU ITE,” tuturnya.

Baca juga: UU ITE yang Memakan Korban, dari Prita Mulyasari hingga Baiq Nuril

Erasmus memberikan contoh salah satu pasal yang sudah diatur dalam KUHP tapi terdapat juga pada UU ITE, yaitu pasal 27 Ayat 1 UU ITE tentang melanggar kesusilaan.

Menurut dia, pasal ini seharusnya dikembalikan pada tujuan awalnya yang sudah diatur dalam Pasal 281, dan Pasal 282 KUHP dan UU Pornografi yang menyebutkan bahwa sirkuslasi konten melanggar kesusilaan hanya dapat dipidana apabila dilakukan di ruang publik dan ditujukan untuk publik.

"Bukan justru diatur dengan konteks dan batasan yang tidak jelas. Selama ini Pasal 27 ayat 1 UU ITE justru menyerang kelompok yang seharusnya dilindungi, dan diterapkan berbasis diskriminasi gender,” papar Erasmus.

Erasmus memberi contoh lain, yakni pada pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan penyebaran kebencian berbasis SARA. Menurut Erasmus, pasal ini sering digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden.

"Pasal ini tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian. Pasal ini justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institutsi dengan ekspresi yang sah,” sebut Erasmus.

Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Waketum Demokrat: Jika Jokowi Serius, Wujudkan Segera

Berdasarkan data yang dimiliki Koalisi Masyarakat Sipil diketahui sejak tahun 2016 hingga tahun 2020, kasus-kasus dengan pasal 27, dan 29 UU ITE menunjukan tingkat penghukuman mencapai 96,8 persen atau sebanyak 744 perkara. Dari data tersebut jumlah pemenjaraan mencapai 88 persen atau sebanyak 676 perkara.

“Menurut laporan terakhir Safenet jurnalis, aktivis dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis,” pungkas Erasmus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com