JAKARTA, KOMPAS.com – Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tengah ramai diperbincangkan lantaran dinilai menjadi salah satu sumber masalah di era reformasi.
Pasalnya, UU ITE kerap dijadikan tameng bagi pihak yang dikritik. Mereka yang merasa tersinggung saat dikritik biasanya menggunakan UU ITE untuk melaporkan pihak yang mengkritik ke polisi.
UU ITE kembali menjadi perbincangan hangat usai Presiden Joko Widodo meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik kepada pemerintah dalam peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada Senin (8/2/2021).
Baca juga: Pengamat Sebut Pemerintah Perlu Dialog untuk Merevisi UU ITE
Permintaan Jokowi tersebut ditanggapi sinis oleh sekelompok masyarakat dan aktivis. Mereka menilai kritik yang disampaikan kerap dipermasalahkan karena melanggar UU ITE.
Jokowi lantas meminta DPR untuk merevisi UU ITE agar tak digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang mengkritik.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan ialah Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Kendati demikian jauh sebelum pemerintahan Jokowi, UU ITE juga kerap memakan korban lantaran dipakai sejumlah pihak yang tidak terima dengan kritikan.
Kompas.com merangkum perjalanan UU ITE yang kerap memakan korban dari masa ke masa. Berikut paparan kasus besar yang menggunakan jerat UU ITE yang menyita perhatian masyarakat:
Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Waketum Demokrat: Jika Jokowi Serius, Wujudkan Segera
1. Prita Mulyasari
Penggunaan UU ITE yang membuatnya gempar pertama kali terjadi pada kasus yang menimpa Prita Mulyasari pada 2008.
Prita mulanya memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional, Tangerang. Namun setelah pemeriksaan ia mengeluhkan pelayanan di RS Omni Internasional lewat milis.
Curhatan Prita soal keluhan pelayanan RS Omni Internasional pun tersebar. Pihak RS Omni akhirnya menggugat Prita. Prita didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Majelis hakim PN Tangerang memutuskan Prita tak bersalah. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi dan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga Prita diputus bersalah pada 2011.
Prita kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kemudian MA pun mengabulkan PK yang diajukan Prita pada 2012. Prita pun resmi bebas dari jerat pidana akibat UU ITE.
Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Anggota DPR Sebut Presiden Tangkap Kegelisahan Masyarakat
2. Muhammad Arsyad
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.