Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Wacanakan Revisi UU ITE, Safenet Nilai Ini Momentum yang Baik

Kompas.com - 16/02/2021, 16:09 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo yang mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah momentum yang baik untuk proses penegakan hukum di Indonesia.

Damar mengaku sempat kaget dengan pernyataan Jokowi, sebab selama ini Safenet selalu meminta revisi UU ITE dan ditolak pemerintah.

Namun, saat ini ia berharap jika revisi UU itu jadi dilakukan maka benar-benar menyentuh aspek substantif dan menghilangkan pasal-pasal yang bermasalah.

Baca juga: Ketua Komisi I: Kami Sambut Baik Usulan Presiden Jokowi, Siap Bahas Kembali UU ITE

Damar menjelaskan setidaknya ada empat pasal bermasalah dan seharusnya dihapuskan dari UU ITE yaitu Pasal 27 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, dan Pasal 29.

"Pasal-pasal itu lebih baik dihapus. Karena, pertama rumusannya multitafsir. Kedua terjadi duplikasi hukum, yaitu ada permasalahan sudah diatur di KUHP tapi ada juga di UU ITE," kata Damar, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Jika saat ini pemerintah membuka wacana untuk revisi UU ITE, Damar mengaku siap memberikan masukan untuk perubahan yang akan terjadi pada UU itu ke depannya.

Menurut Damar, UU ITE penting untuk direvisi karena tidak hanya membawa dampak hukum saja, namun juga memberi dampak politik dan sosial di masyarakat.

"Dampak politiknya adalah UU ITE sekarang ini melenceng dari niatan awal, dan dia digunakan oleh politik dan kekuasaan untuk menjatuhkan lawan-lawannya," ucap Damar.

"Sedangkan dampak sosial yang terjadi adalah robeknya jalinan sosial di masyarakat. UU ITE digunakan untuk lapor melapor, balas dendam, barter kasus, dan hal-hal lain yang justru jauh dari aspek keadilan," kata dia.

Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Pimpinan DPR: Kita Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

Selain membahas wacana revisi UU ITE, Damar juga meminta pemerintah saat ini melakukan proses moratorium atau penundaan pada kasus-kasus terkait UU ITE yang sedang berjalan baik dalam penyidikan kepolisian, maupun sudah masuk ke proses pengadilan.

"Di tubuh Polri, Presiden bisa minta Kapolri untuk melihat lagi, supaya tidak semua kasus terkait UU ITE diproses. Lalu di pengadilan, Mahkamah Agung bisa mengeluarkan surat edaran untuk melakukan moratorium kasus terkait UU ITE sampai menunggu proses revisi UU itu," kata Damar.

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta UU ITE dapat diimpelentasikan untuk menjunjung prinsip keadilan. Jika tidak dapat dilakukan, Jokowi akan meminta DPR untuk merevisi UU itu.

Baca juga: Ketua Baleg: Terbuka Peluang Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com