JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait pemblokiran sejumlah rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Total, ada 92 rekening dari 18 bank yang dianalisis dan dilaporkan PPATK ke Polri. Rekening tersebut dibekukan dan dianalisis PPATK setelah pemerintah menghentikan dan melarang aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, ada temuan dugaan pelanggaran hukum dalam transaksi keuangan di rekening-rekening tersebut. Karena itu, Polri diminta menindaklanjuti laporan PPATK.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian, Minggu (31/1/2021).
Baca juga: PPATK: Beberapa Rekening FPI dan Afiliasinya akan Diblokir Polri, Diduga Ada Pelanggaran Hukum
Namun, saat itu Dian tidak memaparkan lebih jauh soal dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan dari hasil analisisis PPATK itu.
Polri libatkan Densus 88
Karo Penmas Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pemilik 92 rekening itu terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah FPI, dan beberapa individu yang terkait kegiatan FPI.
Dalam gelar perkara, Polri turut melibatkan personel Detasemen Khusus (Densus) 88.
"Mengapa dilibatkan, Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," ujar Rusdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Gelar Perkara Terkait 92 Rekening FPI, Polri Libatkan Densus 88
Menurut Rusdi, analisis rekening yang dilakukan PPATK akan jadi masukan bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.
Penyidik terus mendalami soal dugaan tindak pidana terkait transaksi keuangan di 92 rekening tersebut.
"Tentu hasil analisis PPATK jadi masukan bagi Bareskrim Polri, dan tentu Bareskrim akan menindaklanjuti, apakah ada tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada di FPI," katanya.
Transaksi bisa dipertanggungjawabkan
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyatakan, seluruh transaksi keuangan di rekening milik FPI atau yang terafiliasi dengan organisasi masyarakat itu dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Sugito, sebagian besar dana yang ada di dalam rekening digunakan untuk berbagai kegiatan kemanusiaan.
"Yang jelas semuanya untuk kepentingan organisasi, kemanusiaan, dan dakwah. Dan yang paling penting, untuk kegiatan pendidikan di markas syariah. Setahu saya dipertanggungjawabkan semua," kata Sugito.
Baca juga: FPI: Transaksi Keuangan di Rekening untuk Kegiatan Kemanusiaan, Bisa Dipertanggungjawabkan
Ia memastikan tidak ada pelanggaran hukum terkait aliran duit di 92 rekening milik FPI dan afiliasi yang dianalisis oleh PPATK.
Apalagi, kata Sugito, duit yang ada di rekening-rekening milik FPI itu jumlahnya tidak banyak. Sugito pun menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian jika diminta keterangan.
"Saya tidak tahu apa urgensinya yang terkait rekening itu dikejar-kejar. FPI kan ormas biasa, bukan luar biasa yang punya pendanaan besar," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.