JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menyatakan, seluruh transaksi keuangan di rekening milik FPI atau yang terafiliasi dengan organisasi masyarakat itu dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Sugito, sebagian besar dana yang ada di dalam rekening digunakan untuk berbagai kegiatan kemanusiaan.
"Yang jelas semuanya untuk kepentingan organisasi, kemanusiaan, dan dakwah. Dan yang paling penting, untuk kegiatan pendidikan di markas syariah. Setahu saya dipertanggungjawabkan semua," kata Sugito saat dihubungi, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI, Polisi Sebut Penyitaan Barang Sesuai Aturan
Ia memastikan tidak ada pelanggaran hukum terkait aliran duit di 92 rekening milik FPI dan afiliasi yang dianalisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Apalagi, kata Sugito, duit yang ada di rekening-rekening milik FPI itu jumlahnya tidak banyak.
"Saya tidak tahu apa urgensinya yang terkait rekening itu dikejar-kejar. FPI kan ormas biasa, bukan luar biasa yang punya pendanaan besar," ucapnya.
Sugito pun menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian jika diminta keterangan.
"Kami akan menjelaskannya ke pihak kepolisian jika meminta klarifikasi. Tapi sekarang gelar perkara tanpa koordinasi dan konfirmasi dari kami," katanya.
Baca juga: PPATK: Beberapa Rekening FPI dan Afiliasinya akan Diblokir Polri, Diduga Ada Pelanggaran Hukum
Diberitakan, hari ini Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara soal laporan PPATK terhadap 92 rekening milik FPI dan afiliasinya.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pemilik 92 rekening itu terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah FPI, dan beberapa individu yang terkait kegiatan FPI.
Dalam gelar perkara, Polri turut melibatkan personel Detasemen Khusus (Densus) 88.
"Mengapa dilibatkan, Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," tutur Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.