Lebih lanjut, Maqdir mengaku belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi. Ia hanya mendapat informasi terkait dugaan penganiayaan oleh kliennya dari wartawan.
Sebelumnya, peristiwa dugaan kekerasan yang dilakukan Nurhadi kepada petugas Rutan KPK terjadi pada Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Insiden tersebut diketahui terjadi di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav C-1.
Baca juga: KPK: Kekerasan Nurhadi terhadap Petugas Rutan karena Salah Paham
Peristiwa ini diduga terjadi karena adanya kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
Kekerasan fisik yang dilakukan oleh Nurhadi tersebut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya.
Untuk diketahui, Nurhadi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkungan pengadilan.
Ia bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83 miliar saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.