Salin Artikel

KPK Sayangkan Sikap Kuasa Hukum Nurhadi Terkait Dugaan Pemukulan terhadap Petugas Rutan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, yang mengaku tidak mengetahui insiden pemukulan yang dilakukan kliennya terhadap petugas Rutan KPK.

Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang menjadi terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

"Sebagai bagian dari penegak hukum, sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengeklaim tidak tahu kronologi kejadian, lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Senin (1/2/2021).

“Terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," ucap Ali.

Ali mengatakan, KPK mempersilakan kuasa hukum Nurhadi untuk berkomunikasi dan menanyakan secara langsung terkait kronologi kejadian tersebut.

"Silakan komunikasikan dengan klien, Rutan Cabang KPK pasti memfasilitasi," ujar Ali.

Selain itu, KPK juga meminta dugaan pemukulan yang dilakukan Nurhadi tidak dicampuradukkan dengan proses hukum terkait perkara korupsi yang sedang dijalaninya saat ini.

Oleh sebab itu, KPK meminta Maqdir bersikap obyektif dan profesional.

"Kami harap yang bersangkutan obyektif dan profesional dengan tidak mencampuradukkan antara dugaan perbuatan yang dilakukan NHD tersebut dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Dikutip dari Kompas.tv, Maqdir mengatakan bahwa insiden dugaan kekerasan yang dilakukan kliennya itu terjadi tidak berdiri sendiri.

Menurut Maqdir, ada provokasi sehingga membuat Nurhadi melakukan demikian. Sebab, kata dia, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah.

“Bisa jadi provokasi ini memang disengaja. Mereka sudah periksa belum apa penyebabnya?” kata Maqdir, Sabtu (30/1/2021).

Dalam kasus ini, Maqdir menilai, Nurhadi seperti disalahkan secara berlebihan sehingga membuat citranya menjadi buruk. Oleh karena itu, ia berharap peristiwa ini bisa diselidiki.

“Kita akan minta Nurhadi bicara kebenaran. Apa penganiayaan ini sampai pingsan? Apa sebegitu pentingnya peristiwa ini sampai diumumkan?” tutur Maqdir.

“Saya lihat ini blaming terhadap Nurhadi secara berlebihan,” ucap dia.

Lebih lanjut, Maqdir mengaku belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi. Ia hanya mendapat informasi terkait dugaan penganiayaan oleh kliennya dari wartawan.

Sebelumnya, peristiwa dugaan kekerasan yang dilakukan Nurhadi kepada petugas Rutan KPK terjadi pada Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Insiden tersebut diketahui terjadi di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav C-1.

Peristiwa ini diduga terjadi karena adanya kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

Kekerasan fisik yang dilakukan oleh Nurhadi tersebut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya.

Untuk diketahui, Nurhadi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkungan pengadilan.

Ia bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83 miliar saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris Mahkamah Agung.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/01/09030581/kpk-sayangkan-sikap-kuasa-hukum-nurhadi-terkait-dugaan-pemukulan-terhadap

Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke