JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, yang mengaku tidak mengetahui insiden pemukulan yang dilakukan kliennya terhadap petugas Rutan KPK.
Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang menjadi terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
"Sebagai bagian dari penegak hukum, sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengeklaim tidak tahu kronologi kejadian, lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Senin (1/2/2021).
“Terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," ucap Ali.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Diduga Lakukan Kekerasan ke Petugas Rutan KPK
Ali mengatakan, KPK mempersilakan kuasa hukum Nurhadi untuk berkomunikasi dan menanyakan secara langsung terkait kronologi kejadian tersebut.
"Silakan komunikasikan dengan klien, Rutan Cabang KPK pasti memfasilitasi," ujar Ali.
Selain itu, KPK juga meminta dugaan pemukulan yang dilakukan Nurhadi tidak dicampuradukkan dengan proses hukum terkait perkara korupsi yang sedang dijalaninya saat ini.
Oleh sebab itu, KPK meminta Maqdir bersikap obyektif dan profesional.
"Kami harap yang bersangkutan obyektif dan profesional dengan tidak mencampuradukkan antara dugaan perbuatan yang dilakukan NHD tersebut dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat," kata Ali.
Baca juga: Petugas Rutan KPK Laporkan Nurhadi ke Polisi Terkait Pemukulan
Dikutip dari Kompas.tv, Maqdir mengatakan bahwa insiden dugaan kekerasan yang dilakukan kliennya itu terjadi tidak berdiri sendiri.
Menurut Maqdir, ada provokasi sehingga membuat Nurhadi melakukan demikian. Sebab, kata dia, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah.
“Bisa jadi provokasi ini memang disengaja. Mereka sudah periksa belum apa penyebabnya?” kata Maqdir, Sabtu (30/1/2021).
Dalam kasus ini, Maqdir menilai, Nurhadi seperti disalahkan secara berlebihan sehingga membuat citranya menjadi buruk. Oleh karena itu, ia berharap peristiwa ini bisa diselidiki.
“Kita akan minta Nurhadi bicara kebenaran. Apa penganiayaan ini sampai pingsan? Apa sebegitu pentingnya peristiwa ini sampai diumumkan?” tutur Maqdir.
“Saya lihat ini blaming terhadap Nurhadi secara berlebihan,” ucap dia.
Lebih lanjut, Maqdir mengaku belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi. Ia hanya mendapat informasi terkait dugaan penganiayaan oleh kliennya dari wartawan.
Sebelumnya, peristiwa dugaan kekerasan yang dilakukan Nurhadi kepada petugas Rutan KPK terjadi pada Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Insiden tersebut diketahui terjadi di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav C-1.
Baca juga: KPK: Kekerasan Nurhadi terhadap Petugas Rutan karena Salah Paham
Peristiwa ini diduga terjadi karena adanya kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
Kekerasan fisik yang dilakukan oleh Nurhadi tersebut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya.
Untuk diketahui, Nurhadi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkungan pengadilan.
Ia bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83 miliar saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.