JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada hari ini, Selasa (26/1/2021).
Dalam sidang hari ini, MK menyidangkan 35 permohonan sengketa hasil pilkada yang terbagi menjadi tiga panel.
"Hari ini persidangan untuk perkara pilkada," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang sengketa yang disiarkan secara daring.
Baca juga: Adili Sengketa Pilkada, MK Diminta Tidak Hanya Fokus pada Proses Hitung-hitungan Suara
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) panel satu menyidangkan sengketa Bupati Lima Puluh Kota, Gubernur Sumatera Barat ada dua perkara, Bupati Pesisir Selatan.
Kemudian, Bupati Sijunjung, Bupati Padang Pariaman, Bupati Rembang, Bupati Purworejo, Bupati Solok, Bupati Belu, Bupati Indra Giri.
Sementara, panel dua menyidangkan sengketa Bupati Banjarada dua perkara, Gubernur Kalimantan Selatan, Wali Kota Banjarmasin, Wali Kota Sungai Penuh, Gubernur Jambi, Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Penukal Abab Lematang.
Selanjutnya, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Pengandaran, Bupati Bandung, Bupati Tasikmalaya.
Baca juga: MK: Paling Lama 24 Maret 2021 Seluruh Sengketa Pilkada Harus Sudah Diputus
Sedangkan panel tiga menyidangkan sengketa, Bupati Sumba Barat, Bupati Malaka, Bupati Manggarai Barat, Bupati Yalimo, Bupati Waropen, Wali Kota Balikpapan, Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Kutai Timur, Bupati Banyuwangi, Wali Kota Suraya dan Bupati Lamongan.
Adapun, MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima.
Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.
Baca juga: KPU: Ada 11 Daerah di Sumut yang Gugat Pilkada ke MK, Salah Satunya Kota Medan