Koordinator Kampanye Walhi Edo Rakhman membantah Moeldoko. Ia menyebut, pelepasan atau pinjam pakai kawasan hutan Kalimantan untuk kegiatan usaha masih terjadi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Tidak benar kalau selama era Jokowi tidak ada pelepasan atau pinjam pakai kawasan hutan," kata Edo kepada Kompas.com, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Walhi: Pelepasan Hutan Kalimantan Era Jokowi Capai 427.952 Hektare
Berdasarkan data yang dihimpun Walhi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pelepasan kawasan hutan terjadi di sejumlah provinsi selama 2014-2019.
Di Kalimantan, dalam kurun waktu 5 tahun, terjadi pelepasan kawasan hutan seluas 418.750 hektare untuk pembukaan usaha kelapa sawit dan 99 hektare untuk pabrik kelapa sawit.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang ( Jatam) Merah Johansyah juga menyanggah klaim Moeldoko dengan memaparkan data yang diolah dari Sistem Informasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SIPPKH) di situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Faktanya, kata dia, ditemukan data bahwa sejak 2016 hingga 2020 terdapat total 592 unit Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
"Atau 241.613,25 hektar luas IPPKH yang dikeluarkan oleh Menteri LHK untuk digunakan bagi kepentingan non kehutanan termasuk sawit dan pertambangan," kata Merah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Pemerintah Klaim Tak Obral Izin Alih Hutan, Jatam: Ada 592 Unit IPPKH di Era Jokowi
Secara singkat, ia berpendapat bahwa data ini menunjukkan izin baru untuk tambang dan sawit masih ada sepanjang pemerintahan Jokowi.
Bahkan, kata dia jumlah dan luas IPPKH meningkat drastis dari rezim pemerintahan sebelumnya.
Sayangnya, Merah tak memberikan data detailnya berapa IPPKH pada pemerintahan sebelumnya.
Selain itu, Merah juga melaporkan data izin tambang dan sawit di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan data yang diolah, terdapat 93 unit IPPKH termasuk untuk pembukaan lahan tambang dan sawit.
"Jika diperiksa di Kalimantan Selatan, hingga Juni 2020 terdapat 93 unit IPPKH dengan 56.727,86 hektar luasan untuk kepentingan non kehutanan termasuk sawit dan tambang," ujarnya.
Baca juga: Ini Potensi Kerugian Negara akibat Gempa di Sulbar dan Banjir Kalsel
Merah menilai, izin tersebut turut berkontribusi bagi deforestasi atau kerusakan hutan dan lingkungan hidup di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kalsel.
Sementara itu, ia juga menemukan data sebanyak 1.034 unit IPPKH di seluruh Indonesia hingga Juni 2020.