Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Pemerintah soal Izin Tambang dan Sawit di Kalsel yang Dibantah Walhi dan Jatam

Kompas.com - 25/01/2021, 09:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banjir di Kalimantan Selatan awal 2021 membetot perhatian publik. Banjir itu tergolong besar. Melanda hampir seluruh kabupaten/kota. 

Manager Kampanye Walhi Kalimantan Selatan M Jefri Raharja menyebut, banjir di Kalsel tahun ini lebih parah daripada tahun-tahun sebelumnya.

Ia menduga, selain faktor curah hujan yang tinggi, masifnya pembukaan lahan yang terjadi secara terus menerus juga turut andil dalam banjir.

Data yang ia miliki, pembukaan lahan terutama untuk perkebunan sawit terjadi secara terus menerus.

Jefri melihat, luas perkebunan sawit justru mengalami peningkatan dan mengubah kondisi sekitar dari tahun ke tahun.

"Antara 2009 sampai 2011 terjadi peningkatan luas perkebunan sebesar 14 persen dan terus meningkat di tahun berikutnya sebesar 72 persen dalam 5 tahun," kata Jefri seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Istana Klaim Tak Obral Izin Tambang dan Sawit, Walhi Sebut Masih Ada Operasi Rusak Lingkungan

"Sedangkan untuk tambang, bukaan lahan meningkat sebesar 13 persen hanya 2 tahun. Luas bukaan tambang pada 2013 ialan 54.238 hektar," imbuhnya lagi.

Menurutnya, hutan di Kalimantan kini telah beralih menjadi lahan perkebunan monokultur sawit dan tambang batu bara. Ia pun menyayangkan kondisi ini terjadi karena dinilai mampu mendorong laju perubahan iklim global.

Klaim pemerintah

Lima hari kemudian, pemerintah menanggapi kritikan sejumlah pihak yang menyebut deforestasi sebagai salah satu pemicu banjir besar di Kalsel.

Deforestasi adalah kegiatan penebangan hutan atau biasa dikenal penggundulan hutan.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, penyusunan lahan hutan di Kalimantan tak berbanding lurus dengan perizinan yang diberikan pemerintah dalam membuka tambang dan sawit.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo justru tidak mengeluarkan izin baru di masa pemerintahannya.

"Saya pikir zamannya Pak Jokowi itu, mungkin kita lihat lah tidak mengeluarkan izin-izin baru. Jadi mungkin perlu kita lihat lebih dalam seberapa banyak sih, izin-izin yang sudah diberikan dalam kepemimpinan beliau?," ujarnya di Gedung Bina Graha, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Soal Banjir Kalsel, Moeldoko Klaim Pemerintah Tak Obral Izin Tambang dan Sawit

"Menurut saya bisa dikatakan sangat kecil. Saya tidak tahu persis ya. Saya akan cari ya. Namun intinya bahwa selama pemerintahan Presiden Jokowi tidak obral dengan izin-izin. Poinnya di situ," lanjutnya menegaskan.

Ia menambahkan, sejumlah instrumen juga telah disiapkan untuk mengantisipasi bencana alam. Salah satunya Perpres Nomor 87 Tahun 2020 yang berisi rencana induk penanggulangan bencana.

Pelepasan Hutan di Era Jokowi

Koordinator Kampanye Walhi Edo Rakhman membantah Moeldoko. Ia menyebut, pelepasan atau pinjam pakai kawasan hutan Kalimantan untuk kegiatan usaha masih terjadi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Tidak benar kalau selama era Jokowi tidak ada pelepasan atau pinjam pakai kawasan hutan," kata Edo kepada Kompas.com, Minggu (24/1/2021).

Baca juga: Walhi: Pelepasan Hutan Kalimantan Era Jokowi Capai 427.952 Hektare

Berdasarkan data yang dihimpun Walhi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pelepasan kawasan hutan terjadi di sejumlah provinsi selama 2014-2019.

Di Kalimantan, dalam kurun waktu 5 tahun, terjadi pelepasan kawasan hutan seluas 418.750 hektare untuk pembukaan usaha kelapa sawit dan 99 hektare untuk pabrik kelapa sawit.

Kata Jatam

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang ( Jatam) Merah Johansyah juga menyanggah klaim Moeldoko dengan memaparkan data yang diolah dari Sistem Informasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SIPPKH) di situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Faktanya, kata dia, ditemukan data bahwa sejak 2016 hingga 2020 terdapat total 592 unit Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Atau 241.613,25 hektar luas IPPKH yang dikeluarkan oleh Menteri LHK untuk digunakan bagi kepentingan non kehutanan termasuk sawit dan pertambangan," kata Merah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Pemerintah Klaim Tak Obral Izin Alih Hutan, Jatam: Ada 592 Unit IPPKH di Era Jokowi

Secara singkat, ia berpendapat bahwa data ini menunjukkan izin baru untuk tambang dan sawit masih ada sepanjang pemerintahan Jokowi.

Bahkan, kata dia jumlah dan luas IPPKH meningkat drastis dari rezim pemerintahan sebelumnya.

Sayangnya, Merah tak memberikan data detailnya berapa IPPKH pada pemerintahan sebelumnya.

93 unit IPPKH di Kalsel

Selain itu, Merah juga melaporkan data izin tambang dan sawit di Kalimantan Selatan.

Berdasarkan data yang diolah, terdapat 93 unit IPPKH termasuk untuk pembukaan lahan tambang dan sawit.

"Jika diperiksa di Kalimantan Selatan, hingga Juni 2020 terdapat 93 unit IPPKH dengan 56.727,86 hektar luasan untuk kepentingan non kehutanan termasuk sawit dan tambang," ujarnya.

Baca juga: Ini Potensi Kerugian Negara akibat Gempa di Sulbar dan Banjir Kalsel

Merah menilai, izin tersebut turut berkontribusi bagi deforestasi atau kerusakan hutan dan lingkungan hidup di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kalsel.

Sementara itu, ia juga menemukan data sebanyak 1.034 unit IPPKH di seluruh Indonesia hingga Juni 2020.

Total luas lahan yang digunakan telah mencapai 499.655,57 hektar. Ia menilai, luas ini nyaris setara dua kali luas Kabupaten Bogor.

Operasi rusak lingkungan

Bantahan terhadap Moeldoko juga datang dari Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono. Menurutnya, di era Jokowi masih ada izin dan perpanjangan izin pelepasan hutan. 

Kisworo memberikan contoh perpanjangan izin yang dilakukan pada era pemerintahan Jokowi.

Ia menyebut salah satu contoh kala pemerintah memberikan izin perpanjangan usaha kepada PT Arutmin Indonesia, 2 November 2020.

Baca juga: Istana Klaim Tak Obral Izin Tambang dan Sawit, Walhi Sebut Masih Ada Operasi Rusak Lingkungan

Izin itu dikeluarkan karena perusahaan akan memasuki masa habis kontrak pada 1 November 2020.

Perusahaan itu kini bisa melanjutkan operasional dalam jangka waktu dua kali 10 tahun.

Tak tinggal diam, Walhi sudah menolak tegas perpanjangan kontrak yang diberikan pemerintah. Hal ini karena dinilai membawa dampak merugikan bagi alam dan masyarakat.

Menyayangkan tindakan yang dilakukan pemerintah, Kisworo menekankan pentingnya evaluasi sebagai parameter kelayakan pemerintah dalam hal pemberian izin perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com