Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Menyambut Mimpi Kapolri Baru: Tilang Tanpa Polisi

Kompas.com - 25/01/2021, 07:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ELECTRONIC Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan istilah tilang eletronik melalui CCTV telah berlaku di sejumlah jalan utama di Ibu Kota.

Setiap hari rata-rata ada 600 pelanggar yang mendapat kiriman “surat cinta” dari polisi ke rumah masing-masing. Jumlah ini jauh di bawah angka pelanggaran yang terjadi di lapangan, puluhan ribu pelanggaran.

Di ruas CCTV terbatas di Jalan Sudirman-Thamrin, sebagian MT Haryono, dan Gatot Subroto tercatat ada 30 ribu pelanggaran setiap hari. Tapi, yang mendapat surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar hanya 600. Dipilih acak dari sistem.

Mimpi Jenderal Listyo Sigit

Mungkinkah sistem ini akan berjalan penuh ke depan?

AIMAN mengupasnya termasuk ke lembaga peradilan yang akan dilewati prosesnya. Dalam sitem ini, rantai penyelesaian tilang akan lebih ringkas: bayar di ATM (Anjungan Tunai Mandiri), masuk ke kas negara, dan selesai.

Tidak ada pertemuan dengan petugas, apakah itu polisi, petugas kejaksaan, atau peradilan.

ETLE memang sudah diberlakukan sejak 2018 lalu. Namun, pergerakannya dirasa masih lamban, entah mengapa.

Sampai saat ini baru 3 provinsi yang memberlakukan sistem ini, yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. Itu pun baru sebagian kecil di jalan-jalan utama kota.

Wacana atas sistem ini kembali mengemuka saat calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikannya saat uji kepatutan di kelayakan di DPR. Menurut Listyo, ke depan polisi lalu lintas tidak akan melakukan tilang di jalan raya. Polisi hanya akan fokus mengatur lalu lintas.

Tilang dilakukan dengan menggunakan kamera canggih yang terpasang satu set dengan perangkat lunak seperti yang sekarang ini sudah diberlakukan di sejumlah jalan meski masih minim.

"Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo, Rabu 20/1/2021 di gedung DPR, Jakarta.

"Jadi ke depan, saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet dan tidak perlu melakukan tilang," jelas Listyo.

Program AIMAN yang tayang Senin pukul 20.00 akan mengupas tuntas soal ini. tuntas. AIMAN mendatangi dua pusat kendali operasi ETLE, pertama di NTMC POLRI lalu kedua di wilayah yang melakukan penegakan hukum lewat ETLE, yakni TMC Polda Metro Jaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com