JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan ada 153 warga negara China yang tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (23/1/2021).
Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menanggapi isu kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang beredar di media sosial.
"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan 18 WNI," kata Nursaleh, Senin (23/1/2021).
Baca juga: RI Perpanjang Larangan Masuk bagi WNA hingga 8 Februari 2021
Nursaleh mengatakan, sebanyak 153 WNA China itu terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap), serta tiga orang pemegang visa diplomatik.
"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19," kata Nursaleh.
Ia menambahkan, para penumpang pesawat tersebut juga telah diperiksa kesehatan dan dokumen keimigrasiannya.
"Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," ujar Nursaleh.
Sebelumnya, beredar isu yang menyebut ada ratusan TKA asal China yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan foto yang tersebar di media sosial, orang-orang yang disebut TKA itu tampak mengenakan alat pelindung diri saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Tinggal di Kontrakan, 2 WNA Asal China Diamankan Petugas Imigrasi, Mengaku Bisnis Kayu di Jambi
Diketahui, Pemerintah saat ini tengah menutup sementara masuknya WNA dari semua negara sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021, ada beberapa kriteria warga negara asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Beberapa di antaranya adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.