Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Pemerintah Lebih Serius Implementasi PPKM di Jawa-Bali

Kompas.com - 22/01/2021, 10:09 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta pemerintah pusat dan daerah serius mengimplementasikan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Menurut dia, ada yang perlu diperbaiki dari kebijakan PPKM, sebab zona merah penularan Covid-19 malah terus bertambah.

"Mendorong keseriusan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam mengimplementasikan PPKM," kata Azis dalam keterangan pers, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Pembatasan Jawa-Bali Diperpanjang, Satgas Covid-19: Hasil Tahap Pertama Belum Maksimal

Menurut catatan Satgas Penanganan Covid-19, pekan ini ada 52 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang berstatus zona merah. Ada peningkatkan 13 daerah, dari semula hanya 39 daerah.

Sementara itu, secara nasional, ada 180 daerah berstatus zona merah di Indonesia.

"Meningkatnya penyebaran Covid-19 menunjukan bahwa pemberlakuan PPKM harus ada yang diperbaiki dalam penanganan Covid-19 di daerahnya, khususnya di daerah zona merah," tutur Azis.

Ia meminta pemda yang saat ini wilayahnya berstatus zona merah memperketat dan mengawasi kegiatan masyarakat yang diizinkan selama PPKM sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Satgas Covid-19: PPKM Jawa-Bali Akan Terus Dilanjutkan jika Masyarakat Tak Disiplin

Politikus Partai Golkar itu juga meminta pemda meningkatkan 3T (testing, tracing, treatment) atau pengetesan, pelacakan, dan pengobatan untuk mengendalikan kasus Covid-19.

"Meningkatkan dan memasifkan 3T untuk mengetahui masyarakat yang terpapar, meningkatkan angka kesembuhan, dan meminimalisir angka kematian serta kasus aktif di daerah," ucap Azis.

Selain itu, Azis berharap polisi, TNI, dan Satpol PP rutin menggelar operasi yustitsi protokol kesehatan Covid-19.

Menurut dia, masyarakat perlu terus diingatkan soal pentingnya protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.

"Namun aparat tetap diminta untuk menegur masyarakat terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi," kata dia.

Baca juga: Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali: Hanya 2 Provinsi yang Tunjukkan Hasil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com