Menurut dia, ada yang perlu diperbaiki dari kebijakan PPKM, sebab zona merah penularan Covid-19 malah terus bertambah.
"Mendorong keseriusan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam mengimplementasikan PPKM," kata Azis dalam keterangan pers, Jumat (22/1/2021).
Menurut catatan Satgas Penanganan Covid-19, pekan ini ada 52 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang berstatus zona merah. Ada peningkatkan 13 daerah, dari semula hanya 39 daerah.
Sementara itu, secara nasional, ada 180 daerah berstatus zona merah di Indonesia.
"Meningkatnya penyebaran Covid-19 menunjukan bahwa pemberlakuan PPKM harus ada yang diperbaiki dalam penanganan Covid-19 di daerahnya, khususnya di daerah zona merah," tutur Azis.
Ia meminta pemda yang saat ini wilayahnya berstatus zona merah memperketat dan mengawasi kegiatan masyarakat yang diizinkan selama PPKM sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.
Politikus Partai Golkar itu juga meminta pemda meningkatkan 3T (testing, tracing, treatment) atau pengetesan, pelacakan, dan pengobatan untuk mengendalikan kasus Covid-19.
"Meningkatkan dan memasifkan 3T untuk mengetahui masyarakat yang terpapar, meningkatkan angka kesembuhan, dan meminimalisir angka kematian serta kasus aktif di daerah," ucap Azis.
Selain itu, Azis berharap polisi, TNI, dan Satpol PP rutin menggelar operasi yustitsi protokol kesehatan Covid-19.
Menurut dia, masyarakat perlu terus diingatkan soal pentingnya protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
"Namun aparat tetap diminta untuk menegur masyarakat terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi," kata dia.
Diberitakan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021.
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Airlangga mengatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi. Ketujuh provinsi itu yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Aturan pembatasan yang diberlakukan di PPKM jilid dua ini hampir sama dengan periode pertama. Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00.
"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/22/10094381/dpr-minta-pemerintah-lebih-serius-implementasi-ppkm-di-jawa-bali