JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali karena hasil yang dicapai pada tahap pertama belum maksimal.
PPKM diputuskan diperpanjang terhitung sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2020.
"Meski terlihat adanya beberapa peningkatan, tetapi hasilnya belum maksimal sehingga pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama dua pekan ke depan," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Satgas Covid-19: PPKM Jawa-Bali Akan Terus Dilanjutkan jika Masyarakat Tak Disiplin
Wiku menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM pada 11-18 Januari 2021 terlihat bahwa berdasarkan indikator kasus aktif, sebanyak 46 kabupaten/kota mengalami peningkatan kasus aktif.
Kemudian, ada 24 kabupaten/kota mengalami penurunan kasus aktif. Sementara itu, ada tiga kabupaten/kota yang tidak mengalami perubahan.
Selanjutnya, berdasarkan indikator kematian, ada 44 kabupaten/kota mengalami peningkatan kasus kematian dan 29 kabupaten/kota mengalami penurunan kasus kematian.
Berdasarkan indikator kesembuhan, sebanyak 37 kabupaten/kota mengalami penurunan angka kesembuhan dan 36 kabupaten/kota mengalami peningkatan kesembuhan.
"Sementara itu, berdasaekan persentase keterisian tempat tidur, sebanyak enam dari tujuh provinsi masih berada di atas paremeter rata-rata nasional," ujar Wiku.
Baca juga: 10 Hari Penerapan PPKM di Jatim, Zona Merah Covid-19 Bertambah dari 5 Menjadi 7 Daerah
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Airlangga mengatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi.
Ketujuh provinsi itu yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.