Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Djoko Tjandra dan Peran Supervisi KPK

Kompas.com - 02/01/2021, 10:54 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 21 Oktober 2020. Perpres tersebut diterbitkan setelah lebih dari satu tahun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku sejak 17 Oktober 2019.

Perpres yang merupakan amanat UU KPK itu merinci kewenangan supervisi yang dimiliki KPK. Pada Pasal 3 disebutkan, supervisi dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian, atau penelahaan. KPK pun dapat mengambil alih perkara korupsi yang ditangani Polri atau Kejaksaan Agung dari hasil supervisi yang dilakukan.

"Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia," dikutip dari Pasal 9 Perpres 102/2020.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Supervisi Tipikor, KPK Bisa Ambil Alih Kasus di Polri dan Kejaksaan

Dalam mengambil alih perkara, KPK memberi tahu penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara korupsi.

Kemudian, Polri dan Kejagung wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa beserta seluruh berkas perkara, alat bukti, termasuk dokumen lainnya paling lama 14 hari sejak tanggal permintaan KPK.

Untuk kriteria pengambilalihan perkara korupsi oleh KPK dari Polri atau Kejagung tertuang dalam Pasal 10A UU KPK.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi, KPK Sebut Tak Ada Lagi Alasan Kejaksaan dan Polri Tolak Kerja Sama

KPK berwenang mengambil alih apabila laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, bila penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku sebenarnya, bila penanganan kasus mengandung unsur korupsi, bila penanganan terhambat karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Terakhir, keadaan lain yang menurut pertimbangan polisi atau kejaksaan membuat penanganan kasus korupsi sulit dilakukan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus Djoko Tjandra

Setelah perpres tersebut terbit, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK perlu memulai dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang ditangani Polri dan Kejagung.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, masih ada sejumlah teka-teki yang tersisa dalam kasus tersebut sehingga dibutuhkan peran KPK.

"Jika jawaban yang didapat sekadar normatif atau ada upaya untuk melindungi pihak tertentu, maka selayaknya KPK dapat mengambil alih seluruh penanganan yang ada," ujar Kurnia, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Polri-Kejagung Diminta Kooperatif terhadap Supervisi KPK dalam Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra adalah narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia sempat buron selama 11 tahun sebelum akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 30 Juli 2020.

Sebelum ditangkap, Djoko Tjandra sempat membuat heboh karena dapat keluar-masuk Indonesia meski berstatus buronan.

Saat di dalam negeri, Djoko Tjandra mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali, membuat e-KTP hingga paspor. Kasus pelarian Djoko Tjandra tersebut kemudian ditangani oleh Bareskrim Polri dengan total dua kasus.

Salah satunya menyangkut dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra. Sementara, Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa MA tersebut menjadi upaya Djoko Tjandra agar dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus Bank Bali.

Supervisi sejak awal

Setelah penangkapan Djoko Tjandra, KPK mengaku telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus pelarian buronan kelas kakap tersebut.

"Kami terus berkoordinasi dan supervisi penanganan pelarian DT (Djoko Tjandra) oleh Polri. Sejauh ini, Polri sangat terbuka dan mempersilakan KPK untuk terus berkoordinasi," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya, Jumat (31/7/ 2020), dikutip dari Antara.

Baca juga: UU KPK Setahun Berlaku, Pimpinan KPK Pertanyakan Perpres Supervisi yang Belum Terbit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com