Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Djoko Tjandra dan Peran Supervisi KPK

Kompas.com - 02/01/2021, 10:54 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, kegiatan supervisi telah dilakukan dalam penanganan perkara Djoko Tjandra.

"Sudah dilaksanakan supervisi baik dari Mabes Polri maupun kita diundang ke KPK," kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Salah satu kegiatan supervisi yang dimaksud Listyo yakni ketika Bareskrim melakukan gelar perkara untuk kasus red notice Djoko Tjandra pada 14 Agustus 2020.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi, KPK Harap Koordinasi-Supervisi Semakin Kuat

 

Pihak Bareskrim mengundang KPK untuk mengikuti gelar perkara dan diwakili oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto.

Dari gelar perkara tersebut, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus red notice. Dua tersangka diduga sebagai pemberi suap, yakni Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi.

Sementara, dua jenderal polisi diduga sebagai penerima suap, terdiri dari mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Perkara di Kejagung

Sementara, untuk perkara fatwa MA yang ditangani oleh Kejagung melibatkan seorang jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari. Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Pinangki sebagai tersangka pada 11 Agustus 2020.

Kemudian, pada 27 Agustus 2020, penyidik Kejagung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus fatwa MA tersebut.

Belakangan, pada 2 September 2020, mantan politisi Partai Nasdem bernama Andi Irfan Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Tidak Ambil Alih Kasus Pinangki jika Kejaksaan Tangani dengan Baik

 

Desakan agar KPK mengambil alih kasus yang melibatkan Jaksa Pinangki juga muncul. Ketika ditanya soal kemungkinan mengambil alih kasus Pinangki, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango justru berharap Kejagung berinisiatif menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.

"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi, Kamis (27/8/2020).

Menurut Nawawi, langkah penyerahan itu akan menunjukkan sinergisitas antara Kejagung dengan KPK serta menumbuhkan kepercayaan publik dalam penanganan perkara tersebut.

Menanggapi pernyataan Nawawi, Kejagung menegaskan tak bakal menyerahkan kasus Pinangki kepada KPK.

“Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali kepada aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu, Hari Setiyono, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Usai Gelar Perkara dengan Bareskrim, KPK Belum Putuskan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

 

Hari kemudian menegaskan penanganan kasus akan dilakukan dengan transparan oleh Kejagung.

Setelah penyidik Kejagung melimpahkan berkas perkara tersangka Pinangki kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau disebut pelimpahan tahap I, Kejagung melakukan gelar perkara dengan mengundang KPK.

Selain KPK, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bareskrim Polri, serta Komisi Kejaksaan juga diundang dalam gelar perkara terkait rampungnya hasil penyidikan.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menuturkan, kehadiran pihaknya dalam gelar perkara pada 8 September 2020 itu merupakan bagian dari tugas supervisi. Karyoto bahkan memuji penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung atas kasus Pinangki.

"Apa yang tadi disampaikan atau dipaparkan oleh Jampidsus dan jajarannya, kami sangat apresiasi, sudah sangat bagus, cepat," kata Karyoto di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Karyoto menambahkan, pihaknya bakal terus mengawal kasus tersebut hingga sampai ke persidangan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com