Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, kegiatan supervisi telah dilakukan dalam penanganan perkara Djoko Tjandra.
"Sudah dilaksanakan supervisi baik dari Mabes Polri maupun kita diundang ke KPK," kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Salah satu kegiatan supervisi yang dimaksud Listyo yakni ketika Bareskrim melakukan gelar perkara untuk kasus red notice Djoko Tjandra pada 14 Agustus 2020.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi, KPK Harap Koordinasi-Supervisi Semakin Kuat
Pihak Bareskrim mengundang KPK untuk mengikuti gelar perkara dan diwakili oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Dari gelar perkara tersebut, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus red notice. Dua tersangka diduga sebagai pemberi suap, yakni Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi.
Sementara, dua jenderal polisi diduga sebagai penerima suap, terdiri dari mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Perkara di Kejagung
Sementara, untuk perkara fatwa MA yang ditangani oleh Kejagung melibatkan seorang jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari. Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Pinangki sebagai tersangka pada 11 Agustus 2020.
Kemudian, pada 27 Agustus 2020, penyidik Kejagung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus fatwa MA tersebut.
Belakangan, pada 2 September 2020, mantan politisi Partai Nasdem bernama Andi Irfan Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Tidak Ambil Alih Kasus Pinangki jika Kejaksaan Tangani dengan Baik
Desakan agar KPK mengambil alih kasus yang melibatkan Jaksa Pinangki juga muncul. Ketika ditanya soal kemungkinan mengambil alih kasus Pinangki, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango justru berharap Kejagung berinisiatif menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.
"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi, Kamis (27/8/2020).
Menurut Nawawi, langkah penyerahan itu akan menunjukkan sinergisitas antara Kejagung dengan KPK serta menumbuhkan kepercayaan publik dalam penanganan perkara tersebut.
Menanggapi pernyataan Nawawi, Kejagung menegaskan tak bakal menyerahkan kasus Pinangki kepada KPK.
“Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali kepada aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu, Hari Setiyono, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Usai Gelar Perkara dengan Bareskrim, KPK Belum Putuskan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra
Hari kemudian menegaskan penanganan kasus akan dilakukan dengan transparan oleh Kejagung.
Setelah penyidik Kejagung melimpahkan berkas perkara tersangka Pinangki kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau disebut pelimpahan tahap I, Kejagung melakukan gelar perkara dengan mengundang KPK.
Selain KPK, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bareskrim Polri, serta Komisi Kejaksaan juga diundang dalam gelar perkara terkait rampungnya hasil penyidikan.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menuturkan, kehadiran pihaknya dalam gelar perkara pada 8 September 2020 itu merupakan bagian dari tugas supervisi. Karyoto bahkan memuji penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung atas kasus Pinangki.
"Apa yang tadi disampaikan atau dipaparkan oleh Jampidsus dan jajarannya, kami sangat apresiasi, sudah sangat bagus, cepat," kata Karyoto di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
Karyoto menambahkan, pihaknya bakal terus mengawal kasus tersebut hingga sampai ke persidangan.