Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/10/2020, 16:47 WIB
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mempertanyakan belum terbitnya peraturan presiden terkait supervisi KPK.

Perpres tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang KPK yang telah berlaku selama satu tahun.

"Genap setahun tanggal 17 Oktober kemarin diundangkannya revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, tapi perpres supervisi yg diamanatkan dalam Pasal 10 Ayat (2) belum juga diterbitkan," kata Nawawi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Satu Tahun Revisi UU KPK, Menanti Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi...

Nawawi menuturkan, ketiadaan perpres tersebut menyebabkan pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal.

Padahal, supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK yang diatur dalam Pasal 6 UU KPK.

"Bagaimana bisa melaksanakan tusi trsebut dengan baik kalau instrumen aturan operasionalnya belum ada? Inilah juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal," ujar Nawawi.

Wacana penerbitan perpres tersebut sebelumnya sempat dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama KPK hingga Kejaksaan Agung, Rabu (2/8/2020).

"Jadi tadi ada kesepakatan atau kesamaan pandangan, tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan (oleh KPK) perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2020).

Baca juga: Mahfud Rapat Bersama KPK hingga Kejagung, Bahas Perpres Supervisi Kasus Korupsi

Mahfud menjelaskan, rencana perpres tersebut berisi mengenai kewenangan KPK mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejagung dan Polri jika memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Unggahannya soal Informasi Putusan MK

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Unggahannya soal Informasi Putusan MK

Nasional
Ketum PAN Zulkifli Hasan Bakal Bertemu Megawati di DPP PDIP Siang Ini, Bahas Capres 2024

Ketum PAN Zulkifli Hasan Bakal Bertemu Megawati di DPP PDIP Siang Ini, Bahas Capres 2024

Nasional
Sebut ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria sebagai Kasus Persetubuhan, Kapolda Sulteng Disentil 'Kurang Piknik'

Sebut ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria sebagai Kasus Persetubuhan, Kapolda Sulteng Disentil "Kurang Piknik"

Nasional
Menunggu Kejutan PDI-P: Antara 2 PR Ganjar dan Cawe-cawe Jokowi

Menunggu Kejutan PDI-P: Antara 2 PR Ganjar dan Cawe-cawe Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Jalur Lintas Selatan Jawa Percepat Mobilitas Logistik

Jokowi Harap Jalur Lintas Selatan Jawa Percepat Mobilitas Logistik

Nasional
MyPertamina Tebar Hadiah Bagi-bagi Mobil Pajero, Motor Yamaha, hingga Paket Umrah

MyPertamina Tebar Hadiah Bagi-bagi Mobil Pajero, Motor Yamaha, hingga Paket Umrah

Nasional
Jokowi: Jalan Lintas Selatan Jawa Selesai Tahun Ini

Jokowi: Jalan Lintas Selatan Jawa Selesai Tahun Ini

Nasional
Cegah Pelanggaran HAM Berat Terulang, Tim PPHAM Rekomendasikan Perubahan Struktural di TNI-Polri

Cegah Pelanggaran HAM Berat Terulang, Tim PPHAM Rekomendasikan Perubahan Struktural di TNI-Polri

Nasional
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Baru, Dewan Nasional KEK Ajak Pelaku Usaha Aktualisasikan Nilai-nilai Pancasila

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Baru, Dewan Nasional KEK Ajak Pelaku Usaha Aktualisasikan Nilai-nilai Pancasila

Nasional
Pemerintah Akan Mulai Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat pada Akhir Juni 2023

Pemerintah Akan Mulai Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat pada Akhir Juni 2023

Nasional
Kemenkumham Latih Kades dan Lurah Jadi Mediator Terkait 'Restorative Justice'

Kemenkumham Latih Kades dan Lurah Jadi Mediator Terkait "Restorative Justice"

Nasional
Sebanyak 450 Armada Bus Siap Layani Jemaah Haji Indonesia di Mekkah

Sebanyak 450 Armada Bus Siap Layani Jemaah Haji Indonesia di Mekkah

Nasional
Saat Jokowi Jajal Bakmi Legendaris di Yogyakarta, Ajak Kaesang dan Erina

Saat Jokowi Jajal Bakmi Legendaris di Yogyakarta, Ajak Kaesang dan Erina

Nasional
Anies Temui AHY dan SBY di Pacitan, Demokrat: Tak Bahas Waktu Deklarasi Cawapres

Anies Temui AHY dan SBY di Pacitan, Demokrat: Tak Bahas Waktu Deklarasi Cawapres

Nasional
Sengkarut Masalah TPPO, 1.900 Jenazah WNI Dipulangkan dalam 3 Tahun hingga Ada 'Backing'

Sengkarut Masalah TPPO, 1.900 Jenazah WNI Dipulangkan dalam 3 Tahun hingga Ada "Backing"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com