JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan sementara warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia, guna mencegah penularan varian baru virus corona.
"Kita mencermati dalam skala global ada peningkatan penyebaran Covid-19 di sebagian besar negara Inggris dan Eropa tidak terkecuali, juga negara-negara lain. Jadi sudah tepat untuk menutup lebih dahulu terhadap WNA," kata Meutya saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).
Meutya meminta kebijakan tersebut dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak yang memiliki peranan penting di pintu masuk Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021
Salah satu pihak yang diharapkan berperan penting adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Termasuk yang peranannya penting juga adalah keimigrasian," ujarnya.
Lebih lanjut, Meutya juga meminta pelaksanaan kebijakan tersebut dievaluasi untuk mengambil keputusan memperpanjang atau melonggarkan aturan tersebut.
"Kita lihat kembali dalam 14 hari apakah sudah dapat dilonggarkan atau diperpanjang, melihat perkembangannya nanti," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 januari 2021.
Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia, WNI Tetap Diperbolehkan Kembali
Hal itu disebabkan munculnya varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
"Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia," kata Retno.
Adapun pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia, Kecuali Kunjungan Pejabat Setingkat Menteri