Menurut Kurnia, KPK seharusnya dapat mengembangkan kasus tersebut karena dakwaan dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, menyebut nama-nama politikus tersebut.
Baca juga: Gaya Baru KPK pada Era Firli: Pajang Tersangka dan Tak Umumkan Tersangka hingga Ditahan
"Di sana disebutkan spesifik namanya siapa, dugaan penerimaannya berapa, harusnya itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK," kata Kurnia.
Di samping itu, KPK juga belum menerapkan pasal pencucian uang terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
KPK juga diminta segera menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan terdakwa Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang kini berstatus buron.
"Ada perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,kerugian negaranya Rp 4,58 triliun dan ini pun tindak lanjutnya kita tidak tahu seperti apa," ujar Kurnia.
Dua kasus lainnya adalah kasus proyek Hambalang dan kasus Bank Century.
Selain menuntaskan perkara-perkara warisan dari periode sebelumnya. KPK juga didorong untuk berani mengambil alih kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra, tidak sekadar melakukan supervisi.
Baca juga: Buron KPK di Era Firli: Nurhadi Ditangkap, Harun Masiku Masih Misteri
"Dalam konteks Djoko Tjandra, poin kami bukan pada supervisi tapi KPK harus mengambil alih perkara tersebut karena perkaranya perkara yang besar, yang kedua melibatkan aparat penegak hukum," kata dia.
Menanggapi itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK menghargai penilaian ICW atas kinerja KPK.
"Pada akhir tahun 2020 ini akan kami sampaikan secara utuh kinerja KPK selama setahun. Dan saat itu tentu akan disampaikan data terkait capaian hasil kerja KPK tersebut," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.