Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/12/2020, 06:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu tahun sudah masa kepemimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berlangsung sejak pertama kali menjabat pada 20 Desember 2019.

Firli bekerja bersama empat wakilnya, yakni Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata. 

Polisi aktif berpangkat komisaris jenderal itu sempat diragukan publik bisa memperkuat KPK. Lantas seperti apa sepak terjang kerja KPK di bawah kepemimpinan Firli?

Kompas.com mencatat, di bawah Firli ada enam Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada era kepemimpinan Firli.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menjadi orang pertama yang terkena OTT di era Firli pada 7 Januari 2020.

Sehari setelah Bupati Sidoarjo, ada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan yang ditangkap KPK.

Ketiga, KPK menangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar dalam OTT pada Kamis (2/7/2020).

Selain Ismunandar, KPK juga menangkap Ketua DPRD Kutai Encek Unguria dan sejumlah pejabat Pemkab Kutai Timur serta pihak swasta.

Empat bulan berselang, KPK kembali melakukan OTT terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020).

Baca juga: OTT Menteri Edhy Prabowo, Terjerat Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster

Edhy ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii.

Kelima, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo pada Kamis (3/12/2020). Ada sebanyak 16 orang yang diamankan bersama Wenny kala itu.

Terakhir, KPK melakukan OTT terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial pada Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara Ditahan KPK

Dari OTT tersebut akhirnya juga menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19.

Harun Masiku

Di Era kepemimpinan Firli, KPK masih menyisakan sejumlah nama daftar pencarian orang (DPO). Sebut saja yang paling mencuat di publik adalah nama Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.

Mantan caleg PDI-P itu hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pegantian antarwaktu anggota DPR.

Nama Harun terseret setelah KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Baca juga: KPK Diminta Evaluasi Tim Pemburu Harun Masiku

Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Diberitakan Kompas.com (11/1/2020), menurut Wakil Ketua KPK Lily Pintauli Siregar, Wahyu Setiawan diduga meminta uang hingga Rp 900 juta ke Harun.

Terus Buru

Hampir satu tahun buron, Harun masih dan akan terus menjadi bahan perbincangan publik hingga dirinya tertangkap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).Dokumentasi/Biro Humas KPK Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).
Menanggapi hal ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku dan DPO lainnya. Hal itu dikarenakan KPK menganggap nama-nama DPO telah menjadi kewajiban untuk dituntaskan pencariannya.

"Artinya kan kalau bicara mengenai kewajiban, maka kan harus ditunaikan. Sekecil apapun informasi pasti kami akan tindak lanjuti dan bergerak. Artinya kami tetap serius untuk mencari keberadaan mereka," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/12/2020).

Ia menjelaskan, saat ini KPK masih memiliki lima nama yang masuk dalam DPO, termasuk DPO di era sebelum kepemimpinan Firli.

Pada era kepemimpinan Firli, kata dia, ada lima nama yang masuk DPO. Namun, KPK telah berhasil menangkap tiga nama DPO tahun ini, sehingga masih ada dua nama yang belum ditangkap.

Baca juga: KPK Pastikan Tetap Cari Harun Masiku

"Untuk tahun ini kan ada lima yang jadi DPO yaitu Samin Tan, Nurhadi, Hiendra, Rezky dan Harun Masiku. Nah, dari lima itu tahun ini sudah tertangkap tiga, yaitu Nurhadi, Hiendra, sama Rezky. Sekarang tinggal yang belum itu Samin Tan, dan Harun Masiku," jelasnya.

Kendati demikian, Ali juga menegaskan pihaknya akan tetap melakukan pencarian terhadap nama-nama DPO KPK sebelum 2020.

Adapun nama-nama DPO tersebut di antaranya Sjamsul Nursalim dan istrinya yaitu Itjih Nursalim. Lalu ada juga nama Izil Azhar.

Untuk diketahui, Sjamsul Nursalim dan istrinya dimasukkan DPO atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK mengirimkan surat kepada Polri perihal DPO dua orang tersebut, September 2019.

Baca juga: KPK Optimistis Bisa Tangkap Harun Masiku

Sementara itu, nama Izil Azhar dinyatakan buron sejak Desember 2018. Izil ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi Rp 32,45 miliar bersama gubernur Aceh saat itu Irwandi Yusuf.

Pengakuan KPK

Foto yang diduga Harun Masiku dibawa Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada KPK. Gambar diambil pada 23 Januari 2020. KOMPAS/HERU SRI KUMORO Foto yang diduga Harun Masiku dibawa Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada KPK. Gambar diambil pada 23 Januari 2020.
Ali mengomentari beragam pertanyaan publik ihwal belum tertangkapnya Harun Masiku. Hingga kini sudah terhitung lebih dari 300 hari Harun buron.

Ia pun mengakui bahwa KPK belum menemukan keberadaan Harun Masiku, meski sudah meminta bantuan dari Polri.

Meski demikian, Ali mengakui, KPK tak menemukan kendala dalam pencarian.

"Sejauh ini tidak ada kendala. Oleh karena itu kami memastikan pencarian para DPO tersebut saat ini masih tetap terus dilakukan," terang dia.

"Kami menyadari bahwa para DPO yang belum berhasil di tangkap tersebut merupakan tanggung jawab KPK," sambungnya.

Sementara itu, diberitakan Kompas.com pada Jumat (13/11/2020), Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kegagalan KPK yang tak kunjung menangkap Harun Masiku.

Kala itu, ICW mengomentari KPK yang tak kunjung berhasil menangkap Harun setelah 300 hari dinyatakan buron.

Baca juga: Harun Masiku 300 Hari Buron, ICW: KPK Tak Lagi Disegani

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, kegagalan KPK meringkus Harun telah mengubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani.

"Kegagalan KPK dalam meringkus Harun Masiku merupakan bukti ketidakmampuan Firli Bahuri memimpin lembaga anti rasuah tersebut. Sekaligus telah mengubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan," kata Kurnia.

Minta Bantuan

Menanggapi komentar singgungan terhadap KPK, Ali mengaku KPK telah bekerja sama dengan Polri untuk mencari keberadaan para DPO.

Menurutnya, Polri telah menyampaikan ke setiap Polsek untuk ikut membantu pencarian DPO salah satunya Harun Masiku.

"KPK sudah bekerja sama dengan Mabes Polri untuk mencari keberadaan tersangka ini. Karena jaringan Polri juga sudah sampai ke Polsek-polsek. Tapi memang kenyataannya kan belum tertangkap," ujarnya.

Oleh karena itu, ia juga mengajak masyarakat berperan serta dalam mencari keberadaan para DPO.

Baca juga: Harun Masiku Belum Tertangkap, ICW: KPK Bukan Tidak Mampu, tetapi Tidak Mau

Pihaknya berharap, masyarakat dapat melapor apabila melihat atau mengetahui keberadaan DPO dengan cara menghubungi kantor kepolisian terdekat maupun melalui call center KPK 198.

Selain itu, KPK juga telah menyampaikan informasi mengenai DPO di website. Masyarakat dapat melihat foto, nama, hingga perkara dari para DPO KPK.

"Nama-nama dan foto dari DPO sudah ada atau sudah di-publish di website KPK. Sudah ada itu di sana terkait identitasnya. Peran serta masyarakat sangat diharapkan. Untuk itu jika ada informasi tentang keberadaan yang bersangkutan disilahkan sampaikan kepada KPK," jelas Ali.

Nurhadi

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nzANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz
Setahun kepemimpinan Firli, publik juga menyoroti keberhasilan KPK di antaranya penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Nurhadi ditangkap bersama dengan menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) malam.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"(Ditangkap) di daerah Jakarta Selatan, daerah Simprug," kata Nawawi kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: KPK Sebut Eks Sekretaris MA Nurhadi Dibantu Saudaranya Selama Buron

Adapun Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Keduanya berstatus buron sejak Februari 2020.

Empat bulan berselang, buronan dalam kasus yang sama yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto berhasil ditangkap KPK.

Penangkapan tepatnya dilakukan pada 29 Oktober 2020. Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Pada perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra untuk mengurus perkara itu.

Berikut deretan DPO KPK hingga era Firli:

  • Sjamsul Nursalim, dinyatakan DPO sejak September 2019 atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
  • Itjih Sjamsul Nursalim (istri Sjamsul), dinyatakan DPO sejak September 2019 atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BLBI.
  • Izil Azhar, dinyatakan DPO sejak Desember 2018 atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai oleh APBN 2006-2011
  • Samin Tan, dinyatakan DPO sejak Mei 2020 atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • Harun Masiku, dinyatakan DPO sejak Januari 2020 atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

MAKI Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK ke Bareskrim Siang Ini

MAKI Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK ke Bareskrim Siang Ini

Nasional
Imigrasi Australia Sarankan Indonesia Deteksi Dini Orang Asing Jauh Sebelum Mereka Tiba

Imigrasi Australia Sarankan Indonesia Deteksi Dini Orang Asing Jauh Sebelum Mereka Tiba

Nasional
Panglima TNI Berangkatkan 850 Personel Satgas Monusco untuk Misi Perdamaian di Kongo

Panglima TNI Berangkatkan 850 Personel Satgas Monusco untuk Misi Perdamaian di Kongo

Nasional
KPK Ungkap Modus Korupsi Beras Bansos, Seolah Sudah Didistribusikan padahal Tidak

KPK Ungkap Modus Korupsi Beras Bansos, Seolah Sudah Didistribusikan padahal Tidak

Nasional
Kronologi Kabar Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bermula dari Mahfud MD

Kronologi Kabar Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bermula dari Mahfud MD

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Lebih Kecil di Kalangan Perempuan

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Lebih Kecil di Kalangan Perempuan

Nasional
Hari Ini, KPK dan Dewas Beri Jawaban Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli

Hari Ini, KPK dan Dewas Beri Jawaban Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli

Nasional
Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Uang Puluhan Miliar Rupiah untuk Beli Aset dan Suap Pemeriksaan BPK

Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Uang Puluhan Miliar Rupiah untuk Beli Aset dan Suap Pemeriksaan BPK

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Survei Litbang "Kompas": Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Nasional
Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

BrandzView
Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Nasional
Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Nasional
Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Nasional
Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke