JAKARTA, KOMPAS.com - Satu tahun sudah masa kepemimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berlangsung sejak pertama kali menjabat pada 20 Desember 2019.
Firli bekerja bersama empat wakilnya, yakni Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata.
Polisi aktif berpangkat komisaris jenderal itu sempat diragukan publik bisa memperkuat KPK. Lantas seperti apa sepak terjang kerja KPK di bawah kepemimpinan Firli?
Kompas.com mencatat, di bawah Firli ada enam Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada era kepemimpinan Firli.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menjadi orang pertama yang terkena OTT di era Firli pada 7 Januari 2020.
Sehari setelah Bupati Sidoarjo, ada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan yang ditangkap KPK.
Ketiga, KPK menangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar dalam OTT pada Kamis (2/7/2020).
Selain Ismunandar, KPK juga menangkap Ketua DPRD Kutai Encek Unguria dan sejumlah pejabat Pemkab Kutai Timur serta pihak swasta.
Empat bulan berselang, KPK kembali melakukan OTT terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020).
Baca juga: OTT Menteri Edhy Prabowo, Terjerat Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster
Edhy ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii.
Kelima, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo pada Kamis (3/12/2020). Ada sebanyak 16 orang yang diamankan bersama Wenny kala itu.
Terakhir, KPK melakukan OTT terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial pada Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara Ditahan KPK
Dari OTT tersebut akhirnya juga menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19.
Di Era kepemimpinan Firli, KPK masih menyisakan sejumlah nama daftar pencarian orang (DPO). Sebut saja yang paling mencuat di publik adalah nama Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.
Mantan caleg PDI-P itu hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pegantian antarwaktu anggota DPR.
Nama Harun terseret setelah KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga: KPK Diminta Evaluasi Tim Pemburu Harun Masiku
Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Diberitakan Kompas.com (11/1/2020), menurut Wakil Ketua KPK Lily Pintauli Siregar, Wahyu Setiawan diduga meminta uang hingga Rp 900 juta ke Harun.