Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Pernah Dihubungi Tersangka Penyuap Nurhadi untuk Gugat KPK

Kompas.com - 23/12/2020, 20:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengacara bernama Bashori mengaku pernah dihubungi Hiendra Soenjoto, tersangka penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi.

Hal itu disampaikan Bashori saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Bashori menuturkan, dalam percakapan itu, Hiendra memintanya untuk menggugat KPK atas penggeledahan rumah Hengky Soenjoto, kakak Hiendra yang juga klien Bashori.

Baca juga: Saksi Sebut Ada Aliran Uang ke Rekening Menantu Nurhadi melalui Transaksi Valas

Mulanya, kata Bashori, Hiendra menanyakan soal perkembangan penggeledahan rumah kakaknya itu.

"Bagaimana perkembangannya?" kata Bashori menirukan ucapan Hiendra saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020), dikutip dari Tribunnews.com

Bashori pun menjelaskan ada barang-barang yang diamankan dan disita KPK dari penggeledahan tersebut antara lain telepon genggam dan sejumlah bukti transfer.

Hiendra lalu menyarankan agar Bashori menggugat KPK atas penyitaan barang dan penggeledahan tersebut.

Baca juga: Saksi Mengaku Pernah Antar Tiga Hakim Agung Temui Nurhadi

Namun, Bashori menolak itu karena menurutnya giat penggeledahan yang dilakukan KPK telah memenuhi prosedur.

"Kenapa enggak lakukan perlawanan?," tanya Hiendra ke Bashori.

"Apanya dilawan, semua sesuai prosedur," jawab Bashori.

Dalam kasus ini, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Baca juga: Saksi Ungkap Penjualan Lahan Sawit Rp 15 Miliar ke Nurhadi

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Terkait kesaksian Hengky Soenjoto, Kompas.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Mochamad Iriawan dan Budi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com