JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 merosot dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Penilaian kinerja penindakan tahun 2020 itu juga bertepatan dengan satu tahun Ketua KPK dijabat Firli Bahuri.
"Penindakan KPK sudah jelas merosot tajam," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers kata Kurnia dalam koferensi pers Evaluasi Satu Tahun KPK yang disiarkan Facebook Sahabat ICW, Rabu (23/12/2020).
Kesimpulan menurunnya kinerja penindakan itu diperoleh dari menurunnya jumlah penyidikan, penuntutan, dan eksekusi yang dilakukan KPK sepanjang 2020.
Baca juga: ICW Soroti Tunggakan Kasus Besar yang Belum Dituntaskan KPK
Kurnia menuturkan, berdasarkan data ICW, KPK hanya melakukan 91 penyidikan, 75 penuntutan, dan 108 eksekusi selama 2020.
Sementara, pada 2019, KPK melakukan 145 penyidikan, 153 penuntutan, dan 136 eksekusi putusan.
Selain itu, Kurnia juga menyebut angka operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2020 merupakan yang terendah sejak 2015.
Pada tahun ini, KPK baru melakukan 7 OTT dibandingkan 17 OTT pada 2016, 19 OTT pada 2017, 30 OTT pada 2018, dan 21 OTT pada 2019.
"Itu pun satu tangkap tangan masih menjadi problem hari ini karena pelakunya tak kunjung dapat diringkus oleh KPK," kata Kurnia merujuk pada eks caleg PDI-P Harun Masiku yang tak kunjung ditangkap.
Baca juga: ICW: KPK Era Firli Bahuri Minim Penindakan, tapi Surplus Buronan
Mengenai Harun, Kurnia menyebut kegagalan KPK menangkap para buronan juga menjadi indikasi menurunnya kinerja penindakan.
Sebab, selama ini KPK dikenal sebagai lembaga yang mampu menangkap para buron dengan cepat.
"Kita bisa berkaca pada kasus Nazaruddin, 77 hari di Kolombia tetap bisa ditangkap oleh KPK," ujar Kurnia.
Tak hanya lesunya kegiatan penindakan, Kurnia juga menyoroti tunggakan sejumlah kasus besar yang tak tersentuh oleh KPK selama satu tahun terakhir.
Menurut dia, setidaknya ada empat kasus yang dapat ditindaklanjuti oleh KPK karena telah sampai pada proses persidangan.
Kasus pertama adalah kasus korupsi e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun di mana terdapat sejumlah politisi lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.