Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja Penindakan KPK Era Firli Dinilai Merosot: Minim OTT, Kasus Besar Tak Tersentuh

Kompas.com - 25/12/2020, 08:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 merosot dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Penilaian kinerja penindakan tahun 2020 itu juga bertepatan dengan satu tahun Ketua KPK dijabat Firli Bahuri.

"Penindakan KPK sudah jelas merosot tajam," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers kata Kurnia dalam koferensi pers Evaluasi Satu Tahun KPK yang disiarkan Facebook Sahabat ICW, Rabu (23/12/2020).

Kesimpulan menurunnya kinerja penindakan itu diperoleh dari menurunnya jumlah penyidikan, penuntutan, dan eksekusi yang dilakukan KPK sepanjang 2020.

Baca juga: ICW Soroti Tunggakan Kasus Besar yang Belum Dituntaskan KPK

Kurnia menuturkan, berdasarkan data ICW, KPK hanya melakukan 91 penyidikan, 75 penuntutan, dan 108 eksekusi selama 2020.

Sementara, pada 2019, KPK melakukan 145 penyidikan, 153 penuntutan, dan 136 eksekusi putusan.

Selain itu, Kurnia juga menyebut angka operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2020 merupakan yang terendah sejak 2015.

Pada tahun ini, KPK baru melakukan 7 OTT dibandingkan 17 OTT pada 2016, 19 OTT pada 2017, 30 OTT pada 2018, dan 21 OTT pada 2019.

"Itu pun satu tangkap tangan masih menjadi problem hari ini karena pelakunya tak kunjung dapat diringkus oleh KPK," kata Kurnia merujuk pada eks caleg PDI-P Harun Masiku yang tak kunjung ditangkap.

Baca juga: ICW: KPK Era Firli Bahuri Minim Penindakan, tapi Surplus Buronan

Mengenai Harun, Kurnia menyebut kegagalan KPK menangkap para buronan juga menjadi indikasi menurunnya kinerja penindakan.

Sebab, selama ini KPK dikenal sebagai lembaga yang mampu menangkap para buron dengan cepat.

"Kita bisa berkaca pada kasus Nazaruddin, 77 hari di Kolombia tetap bisa ditangkap oleh KPK," ujar Kurnia.

Tunggakan Kasus Besar

Tak hanya lesunya kegiatan penindakan, Kurnia juga menyoroti tunggakan sejumlah kasus besar yang tak tersentuh oleh KPK selama satu tahun terakhir.

Menurut dia, setidaknya ada empat kasus yang dapat ditindaklanjuti oleh KPK karena telah sampai pada proses persidangan.

Kasus pertama adalah kasus korupsi e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun di mana terdapat sejumlah politisi lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Menurut Kurnia, KPK seharusnya dapat mengembangkan kasus tersebut karena dakwaan dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, menyebut nama-nama politikus tersebut.

Baca juga: Gaya Baru KPK pada Era Firli: Pajang Tersangka dan Tak Umumkan Tersangka hingga Ditahan

"Di sana disebutkan spesifik namanya siapa, dugaan penerimaannya berapa, harusnya itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK," kata Kurnia.

Di samping itu, KPK juga belum menerapkan pasal pencucian uang terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

KPK juga diminta segera menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan terdakwa Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang kini berstatus buron.

"Ada perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,kerugian negaranya Rp 4,58 triliun dan ini pun tindak lanjutnya kita tidak tahu seperti apa," ujar Kurnia.

Dua kasus lainnya adalah kasus proyek Hambalang dan kasus Bank Century.

Selain menuntaskan perkara-perkara warisan dari periode sebelumnya. KPK juga didorong untuk berani mengambil alih kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra, tidak sekadar melakukan supervisi.

Baca juga: Buron KPK di Era Firli: Nurhadi Ditangkap, Harun Masiku Masih Misteri

"Dalam konteks Djoko Tjandra, poin kami bukan pada supervisi tapi KPK harus mengambil alih perkara tersebut karena perkaranya perkara yang besar, yang kedua melibatkan aparat penegak hukum," kata dia.

Menanggapi itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK menghargai penilaian ICW atas kinerja KPK.

"Pada akhir tahun 2020 ini akan kami sampaikan secara utuh kinerja KPK selama setahun. Dan saat itu tentu akan disampaikan data terkait capaian hasil kerja KPK tersebut," kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com