JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption (ICW) menilai, ada ketidakjelasan dalam penuntasan sejumlah kasus besar yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, kasus-kasus tersebut semestinya dapat ditindaklanjuti oleh KPK karena telah sampai pada proses persidangan.
"Ada empat di sini yang kita highlight perkara besar yang rasanya tidak ditindaklanjuti oleh KPK hari ini," kata Kurnia dalam koferensi pers "Evaluasi Satu Tahun KPK" yang disiarkan akun Facebook Sahabat ICW, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: KPK Tuntaskan Penyidikan Tersangka Hiendra Soenjoto
Kasus pertama yang dimaksud Kurnia yakni dugaan korupsi proyek e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Menurut Kurnia, KPK seharusnya dapat mengembangkan kasus tersebut karena dakwaan dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, menyebutkan bahwa sejumlah nama politikus yang turut menerima aliran uang dalam kasus ini.
"Di sana disebutkan spesifik namanya siapa, dugaan penerimaannya berapa, harusnya itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK," kata Kurnia.
Di samping itu, KPK juga belum menerapkan pasal pencucian uang terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
Selain kasus e-KTP, KPK juga diminta segera menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan terdakwa Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang kini berstatus buron.
"Ada perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,kerugian negaranya Rp 4,58 triliun dan ini pun tindak lanjutnya kita tidak tahu seperti apa," ujar Kurnia.
Baca juga: Data ICW, Kinerja Penindakan KPK Merosot pada 2020
Dua kasus lainnya adalah kasus proyek Hambalang dan kasus Bank Century.
Selain menuntaskan perkara-perkara warisan dari periode sebelumnya, KPK didorong untuk berani mengambil alih kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra.
Menurut Kurnia, KPK harus mengambil kasus itu karena ditengarai melibatkan aparat penegak hukum.
"Dalam konteks Djoko Tjandra, poin kami bukan pada supervisi tapi KPK harus mengambil alih perkara tersebut karena perkaranya perkara yang besar, yang kedua melibatkan aparat penegak hukum," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.