JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo selama 40 hari.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung 25 Desember 2020 sampai dengan 2 Februari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/12/2020).
Dua tersangka lain yakni Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono juga diperpanjang penahanannya.
Sementara, tiga tersangka lain yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang, diperpanjang penahanannya terhitung mulai 24 Desember 2020 sampai dengan 1 Februari 2021.
Keenam tersangka tersebut ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Periksa Penjabat Sekda Banggai Laut, KPK Dalami Pencairan Anggaran Proyek
Wenny dan Recky ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Hengky ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kemudian, Hedy ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Djufri ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Andreas ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," kata Ali.
Dalam kasus ini, Wenny diduga mengatur proyek infrastruktur dan mengondisikan pelelangan di Banggai Laut.
Beberapa rekanan kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny untuk memenangkan rekanan tertentu dan kembali mendapat proyek.
Baca juga: Kasus Suap Bupati Banggai Laut, Pejabat Pemkab Dipanggil KPK sebagai Saksi
Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang diduga akan digunakan untuk kepentingan pilkada.
"Dalam tahap penyelidikan kita melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye ataupun kemungkinan digunakan nanti di dalam bahasa yang sering kita dengar dengan serangan fajar," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (4/12/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.