Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perombakan Menteri dan Wakil Menteri yang Tak Sepaket...

Kompas.com - 24/12/2020, 06:06 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Oleh karena itu, keberadaan menteri dan wakil menteri ini menurutnya menjadi pekerjaan rumah tersendiri untuk pemerintah dalam hal manajemen kelembagaan.

Dalam hal ini, menteri harus bisa bekerja sama dengan wakil menteri dan membangun birokrasi yang baik dengan para Direktur Jenderal.

Pengaturan wamen tidak jelas

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, sejak dulu posisi wakil menteri kerap dipertanyakan.

Penyebabnya, dasar pengaturannya tidak jelas.

Baca juga: Daftar Panjang 15 Wakil Menteri Era Jokowi-Maruf Amin...

Feri menjelaskan, pasal 10 UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara hanya menjelaskan bahwa Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri terkait kebutuhan khusus di kementerian tertentu.

"Namun pengaturan lebih jauh juga cukup abu-abu meskipun posisi Wakil Menteri itu konstitusional berdasarkan putusan MK no 70/PUU-IX/2011, " tutur Feri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Kemudian, secara struktur dia menyebut posisi wakil menteri masih abu-abu antara sepenuhnya bertanggungjawab kepada menteri atau kepada Presiden juga.

"Sebab di dalam Perpres No 60 tahun 2012 posisi wamen diperkuat tetapi dalam struktur organisasi yang diatur dalam UU malah tidak jelas. Sehingga posisi itu perlu dipertegas terutama dalam hal relasinya dengan menteri dan presiden," tutur Feri.

"Jika tugasnya membantu menteri sebagaimana Perpres Nomor 60 kenapa tidak menteri saja yang melantik wakilnya berdasarkan persetujuan Presiden?" kata dia.

Baca juga: Jokowi Lantik 5 Wakil Menteri Baru, Ini Nama-namanya

Feri melihat adanya potensi munculnya dua kekuatan di kementerian dengan adanya menteri dan wakil menteri.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar ada penegasan tugas dan fungsi antara menteri dan wakilnya.

"Agar tidak timbul dua matahari dalam kementerian karena menteri dan wakil menteri itu sama-sama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," ujar Feri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com