JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah melantik enam menteri dan lima wakil menteri sebagai anggota Kabinet Indonesia Maju, Rabu (23/12/2020).
Enam orang menteri baru menggantikan enam menteri yang sebelumnya menjabat.
Sementara itu, lima orang wakil menteri ditempatkan di lima kementerian yang sebelumnya tidak memiliki nomenklatur jabatan wakil menteri.
Baca juga: Di Hadapan Jokowi, 6 Menteri dan 5 Wamen Baru Ucapkan Sumpah Jabatan
Adapun dari keenam menteri baru, ada dua orang yang harus bekerja sama dengan wakil menteri yang sebelumnya sudah ada, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Khuomas dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
Gus Yaqut dan Sandiaga masing-masing akan bergabung dengan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo yang posisinya tidak diganti.
Terkait kondisi ini, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, meski ada perombakan kabinet yang menyasar enam menteri, tetapi para wakil menterinya tidak semuanya ikut diganti.
Sehingga, perombakan kabinet ini tidak semuanya satu paket.
"Tidak satu paket, tidak harus," kata Heru ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Meski Sudah Dilantik, Kemenkes Belum Gelar Sertijab dari Terawan ke Budi Gunadi
Pengamat politik Hendri Satrio mengatakan, perombakan kabinet yang tidak satu paket ini kemungkinan disebabkan Presiden ingin tugas yang diemban para wakil menteri tidak berubah.
Sehingga, yang ke depannya perlu diamati adalah manajemen ketika menteri yang baru akan bergabung dengan wakil menteri yang menjabat lebih dulu.
Hendri juga melihat bahwa para menteri seperti tak punya pilihan lain.
"Sebenarnya dari awal kan menteri ini seperti tak punya suara untuk tentukan siapa wakil-nya. Jadi wakil menteri itu ditaruh oleh Presiden dan diharapkan (menteri) bisa bekerja sama," kata Hendri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Reshuffle 6 Menteri, Demokrat Nilai Pemerintah Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik
Kondisi ini menurutnya menarik karena Presiden Jokowi mengharapkan adanya satu tim. Namun, menteri tak diberi ruang memilih wakil menterinya.
"Sekarang begitu juga. Menterinya baru tapi wakil menteri sudah ada," ucap Hendri.
Oleh karena itu, keberadaan menteri dan wakil menteri ini menurutnya menjadi pekerjaan rumah tersendiri untuk pemerintah dalam hal manajemen kelembagaan.
Dalam hal ini, menteri harus bisa bekerja sama dengan wakil menteri dan membangun birokrasi yang baik dengan para Direktur Jenderal.
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, sejak dulu posisi wakil menteri kerap dipertanyakan.
Penyebabnya, dasar pengaturannya tidak jelas.
Baca juga: Daftar Panjang 15 Wakil Menteri Era Jokowi-Maruf Amin...
Feri menjelaskan, pasal 10 UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara hanya menjelaskan bahwa Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri terkait kebutuhan khusus di kementerian tertentu.
"Namun pengaturan lebih jauh juga cukup abu-abu meskipun posisi Wakil Menteri itu konstitusional berdasarkan putusan MK no 70/PUU-IX/2011, " tutur Feri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Kemudian, secara struktur dia menyebut posisi wakil menteri masih abu-abu antara sepenuhnya bertanggungjawab kepada menteri atau kepada Presiden juga.
"Sebab di dalam Perpres No 60 tahun 2012 posisi wamen diperkuat tetapi dalam struktur organisasi yang diatur dalam UU malah tidak jelas. Sehingga posisi itu perlu dipertegas terutama dalam hal relasinya dengan menteri dan presiden," tutur Feri.
"Jika tugasnya membantu menteri sebagaimana Perpres Nomor 60 kenapa tidak menteri saja yang melantik wakilnya berdasarkan persetujuan Presiden?" kata dia.
Baca juga: Jokowi Lantik 5 Wakil Menteri Baru, Ini Nama-namanya
Feri melihat adanya potensi munculnya dua kekuatan di kementerian dengan adanya menteri dan wakil menteri.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar ada penegasan tugas dan fungsi antara menteri dan wakilnya.
"Agar tidak timbul dua matahari dalam kementerian karena menteri dan wakil menteri itu sama-sama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," ujar Feri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.