Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Penjualan Lahan Sawit Rp 15 Miliar ke Nurhadi

Kompas.com - 11/12/2020, 21:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi bernama Amir Wijaya mengungkap penjualan kebun kelapa sawit seluas 150 hektar di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Hal itu diungkap Amir saat menjadi saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Amir mengungkapkan, kebun sawit itu itu dijual senilai Rp 15 miliar termasuk aset-aset berupa kendaraan dan alat-alat yang ada di sana.

"Prinsipnya sudah deal. Kami buat satu kesepakatan ya soal harga sekian dan aset-aset apa, termasuk truk Honda dan lainnya, total Rp 15 miliar," kata Amir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/12/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Amir menuturkan, kebun sawit tersebut dibeli Nurhadi untuk Rezky Herbiyono dan putrinya, Rizqi Aulia Rachmi.

Baca juga: Menanti Jerat TPPU dalam Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

Ia mengaku bertemu dengan Nurhadi di Pekanbaru guna membahas penjualan kebun sawit tersebut pada sekitar 1 Juni 2015.

Amir menyebut, Nurhadi sempat menawar harga Rp 15 miliar namun tawaran itu ditolak karena harga Rp 15 miliar sudah termasuk aset-aset yang ada di lahan sawit tersebut.

"Saya masuk kamar Pak Nurhadi tanya, 'Itu harga Rp15 miliar, apa betul?' Kata dia, 'Apa enggak bisa kurang lagi?' Saya bilang tidak, itu murah karena beserta asetnya', kemudian sudah oke, saya pun turun ke lobi," ujar Amir.

Setelah disepakati harga Rp 15 miliar, Amir kemudian terbang ke Jakarta untuk menandatangani akta jual-beli lahan sawit dengan Rezky dan Rizqi.

Dalam kasus ini, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.

Baca juga: Menantu Nurhadi Gunakan Rekening Bawahan untuk Tampung Uang

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan, Nurhadi dan Rezky disebut menggunakan uang suap tersebut antara lain untuk membeli tas mewah, pergi liburan, hingga membeli lahan sawit.

UPDATE:

Kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan Amir Wijaya tidak relevan dengan dakwaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com