Rudjito menilai bahwa jaksa KPK berupaya mencari-cari bukti mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) di dalam persidangan.
"Jadi dalam perkara ini, atau dalam konteks kesaksian hari ini, KPK itu menumpang untuk membuktikan TPPU. Predicate crime dari TPPU-nya yaitu membeli kelapa sawit," ujar Rudjito, dilansir dari Antara.
Rudjito menyatakan bahwa pembelian lahan kelapa sawit itu tidak ada dalam dakwaan, yang terkait suap.
"Tidak relevan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf b, karena ini berkaitan dengan suap. Tapi ini tidak ada kaitannya dengan suap.
***
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kronologi Penjualan Kebun Kelapa Sawit ke Nurhadi"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.