Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Kasus Surat Jalan Palsu

Kompas.com - 11/12/2020, 17:55 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar dirinya dibebaskan dari kasus penerbitan surat jalan palsu.

Hal itu diungkapkan Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di PN Jaktim, Jumat (11/12/2020).

"Saya percaya Majelis Hakim Yang Mulia melihat dengan terang dan jelas kebenaran-kebenaran dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini," kata Djoko Tjandra saat sidang seperti dikutip dari Tribunnews.com.

"Yakni saya bukanlah pelaku tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana surat tuntutan penuntut umum, dan/atau saya bukanlah pelaku tindak pidana pemakai surat palsu atau surat yang dipalsu sebagaimana surat dakwaan penuntut umum, sehingga harus dibebaskan," sambungnya.

Baca juga: Ikut Menjemput, Brigjen Prasetijo Mengaku Tak Tahu Djoko Tjandra Buronan

Dalam kasus tersebut, Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Adapun surat jalan palsu itu diduga yang membuat Djoko Tjandra dapat keluar-masuk Indonesia meski berstatus buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Menurutnya, kedatangannya ke Indonesia setelah menetap lama di luar negeri adalah karena ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung dalam kasus Bank Bali.

Pada tahun 2009, MA menjatuhkan vonis terhadap Djoko Tjandra yakni hukuman badan selama dua tahun penjara dalam kasus Bank Bali. Sehari sebelum vonis itu dijatuhkan, Djoko Tjandra kabur.

Djoko Tjandra merasa menjadi korban ketidakadilan dan korban pelanggaran HAM atas putusan MA dalam kasus Bank Bali sehingga ingin mengajukan PK. Menurutnya, PK menjadi satu-satunya proses hukum yang dapat ditempuh.

"Dan untuk itu saya harus mengajukan permohonan peninjauan kembali. Apakah itu merupakan niat yang jahat?," tutur Djoko Tjandra.

Baca juga: Terdakwa Perantara Suap Djoko Tjandra ke Dua Jenderal Polisi Menangis Saat Minta Maaf ke Keluarga

Dikarenakan tidak memahami prosedur pengajuan PK, Djoko Tjandra merekrut Anita Dewi Kolopaking sebagai advokatnya, dan temannya, Tommy Sumardi.

Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana dan dengan siapa saja Anita mengurus pengajuan permohonan PK tersebut.

"Fakta-fakta dalam persidangan perkara ini menunjukkan dan membuktikan bahwa sebelum saya pulang ke Indonesia saya tidak pernah bertemu dan tidak mengenal saksi-saksi," kata Djoko Tjandra.

Dalam kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Baca juga: Saksi Anggap Jaksa Pinangki Dekat dengan Djoko Tjandra, Ini Alasannya

Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020. Padahal saat itu Djoko Tjandra berstatus buron.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Tuntutan Surat Jalan Palsu"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com