JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Tommy Sumardi menangis saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Air mata Tommy tak terbendung saat meminta maaf kepada keluarganya karena telah tersandung kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
“Saya tidak menyangka terjadi penahanan ini. Saya minta maaf kepada seluruh keluarga besar. Saya telah buat malu mereka," kata Tommy dalam persidangan, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun dalam kasus tersebut, Tommy didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi.
Ia pun mengaku menyesali perbuatannya di hadapan majelis hakim.
“Saya menyesal perbuatan saya, kalau menyangkut keluarga, hati saya enggak tahan. Maaf Yang Mulia," ucap dia.
Baca juga: Terima 20.000 Dollar AS dari Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Sebut Uang Persahabatan
"Anak tiga, paling kasihan yang umur 8 tahun. Dia enggak tahu saya ditahan, 'Papah ke mana', 'Papah kerja'," sambung Tommy.
Dalam kasus ini, total terdapat empat terdakwa. Selain Tommy, tiga terdakwa lainnya yakni, Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Djoko Tjandra didakwa menyuap dua Irjen Napoleon dan Brigjen (Pol) Prasetijo melalui Tommy.
Kemudian, Napoleon yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Kemudian, JPU mendakwa Prasetijo, selaku mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.
Baca juga: Djoko Tjandra Sebut Tommy Sumardi Besan Mantan PM Malaysia Najib Razak
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.