JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Irfan Jaya menganggap, Jaksa Pinangki Sirna Malasari memiliki hubungan yang cukup dekat dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Hal itu diduganya lantaran Pinangki pernah menceritakan persoalan rumah tangganya kepada Djoko Tjandra.
"Saya anggap Bu Pinangki dekat dengan Pak Djoko Tjandra karena sampai berani menyampaikan persoalan rumah tangga ke Pak Djoko Tjandra, seseorang yang membicarakan persoalan rumah tangga pasti punya kedekatan," kata Andi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020).
Andi bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Jaksa Pinangki.
Baca juga: Andi Irfan Jaya Akui Buang Ponselnya yang Berisi Foto dengan Djoko Tjandra ke Laut
Diketahui, Andi juga berstatus terdakwa di kasus yang sama. Ia didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki.
Menurut keterangan Andi, Pinangki membicarakan persoalan rumah tangganya dengan Djoko Tjandra saat pertemuan di gedung The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019.
Ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto sempat menanyakan apa persoalan rumah tangga yang dibicarakan Pinangki dengan Djoko Tjandra.
"Bahwa dia sedang ada masalah dengan suaminya, suaminya merokok dan Pinangki tidak suka suaminya merokok dan hal itu seperti jadi masalah besar di rumah tangga mereka," kata Andi.
"Persoalan rumah tangga lain apa?" tanya hakim Eko.
"Termasuk menceritakan anaknya itu adalah bayi tabung, itu saya anggap hal-hal pribadi, dan itu diceritakan Ibu Pinangki ke Pak Djoko Tjandra," jawab Andi.
Baca juga: Biaya Sewa Apartemen Jaksa Pinangki Disebut Capai Rp 882 Juta Per Tahun
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.
Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.