JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengungkapkan, Tommy Sumardi merupakan besan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak.
Hal itu disampaikan Djoko Tjandra saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol dengan terdakwa Tommy Sumardi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/11/2020).
"Kita tadinya sudah janjian, saya tanya ke Pak Tommy 'kapan ke KL' (Kuala Lumpur) karena tahu Pak Tommy ini besan eks PM Datuk Sri Najib, jadi saya gantian yang mengundang," kata Djoko Tjandra saat sidang, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Djoko Tjandra ke London dan Paris untuk Urus Red Notice atas Namanya di Interpol
Najib Razak menjabat sebagai PM Malaysia selama 3 April 2009 sampai 10 Mei 2018.
Belum lama ini, Najib Razak dihukum 12 tahun penjara atas tujuh dakwaan terhadapnya dalam kasus korupsi skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang bernilai miliaran rupiah.
Tujuh dakwaan tersebut meliputi pelanggaran kepercayaan kriminal, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga: Urus Surat terkait Djoko Tjandra, Polisi Ini Mengaku Dijanjikan Uang oleh Brigjen Prasetijo
Djoko Tjandra sendiri mengaku telah mengenal Tommy sejak 1990-an.
Suatu hari, ia menghubungi Tommy via telepon. Djoko Tjandra menanyakan soal namanya yang masih masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Saat itu, Djoko Tjandra ingin masuk ke Indonesia karena ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali, di mana ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan.
Sebab, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 2015, pendaftaran PK harus dilakukan oleh terpidana dan tidak bisa diwakili oleh ahli waris.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan