JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengurus red notice di Interpol atas namanya hingga ke London, Inggris; dan Paris, Perancis.
Hal itu disampaikan Djoko Tjandra saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/11/2020).
"Pada 2013 atau 2014 karena putusan Peninjauan Kembali 12 itu 'nebis in idem' atau di Inggris disebut 'double jeopardy'. Jadi saya ke London dan Paris, saya ke Queen Council untuk meneliti agar men-justify apa yang bisa dan tidak ke pengadilan," ucap Djoko Tjandra dikutip dari Antara.
Baca juga: Urus Surat terkait Djoko Tjandra, Polisi Ini Mengaku Dijanjikan Uang oleh Brigjen Prasetijo
Adapun nebis in idem adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
Sementara, "queen council lawyer's" adalah pengacara yang merupakan penasihat senior dalam kasus pengadilan atau dalam kasus penting yang setiap sisi biasanya dipimpin oleh satu pihak.
Djoko Tjandra mengklaim usahanya tersebut membuat nama dia dihapus dari red notice Interpol pada 2014-2015.
"Queen's Council ada delapan orang di masing-masing bidang termasuk ahli di bidang HAM dan di Indonesia. Kami ajukan case review Interpol berdasarkan Section 1 Interpol Rule bahwa putusan double jeopardy itu tidak bisa untuk ditetapkan sebagai red notice. Finalnya nama saya diangkat dari red notice Interpol," kata Djoko.
Baca juga: Akui Terima Surat dari Istri Djoko Tjandra soal Red Notice, Irjen Napoleon: Istrinya Punya Hak Hukum
Namun, di sisi lain, nama Djoko Tjandra tidak terhapus dari daftar pencarian orang (DPO) dalam sistem pihak Imigrasi Kemenkumham.
"Saya mencari informasi bahwa DPO saya oleh Imigrasi tidak pernah dicabut, saya tahunya tahun 2019," tuturnya.
Diketahui bahwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara. Putusan dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.
Akan tetapi, sehari sebelum putusan itu dijatuhkan, Djoko Tjandra sudah meninggalkan Indonesia.
Dalam persidangan, Djoko Tjandra pun mengaku berada di sejumlah negara sejak vonis itu dijatuhkan.
"Saat putusan PK itu saya tidak di Indonesia, tapi ada di Papua Nugini. Saya pertama di Singapura lalu ke China karena ada usaha di sana lalu ke Australia, di Papua Nugini dan Malaysia, tapi tidak bersembunyi, saya bebas," ujarnya.
Baca juga: Irjen Napoleon Merasa Dizalimi oleh Pernyataan Pejabat Negara di Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.