Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/11/2020, 09:13 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengurus red notice di Interpol atas namanya hingga ke London, Inggris; dan Paris, Perancis.

Hal itu disampaikan Djoko Tjandra saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/11/2020).

"Pada 2013 atau 2014 karena putusan Peninjauan Kembali 12 itu 'nebis in idem' atau di Inggris disebut 'double jeopardy'. Jadi saya ke London dan Paris, saya ke Queen Council untuk meneliti agar men-justify apa yang bisa dan tidak ke pengadilan," ucap Djoko Tjandra dikutip dari Antara.

Baca juga: Urus Surat terkait Djoko Tjandra, Polisi Ini Mengaku Dijanjikan Uang oleh Brigjen Prasetijo

Adapun nebis in idem adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Sementara, "queen council lawyer's" adalah pengacara yang merupakan penasihat senior dalam kasus pengadilan atau dalam kasus penting yang setiap sisi biasanya dipimpin oleh satu pihak.

Djoko Tjandra mengklaim usahanya tersebut membuat nama dia dihapus dari red notice Interpol pada 2014-2015.

"Queen's Council ada delapan orang di masing-masing bidang termasuk ahli di bidang HAM dan di Indonesia. Kami ajukan case review Interpol berdasarkan Section 1 Interpol Rule bahwa putusan double jeopardy itu tidak bisa untuk ditetapkan sebagai red notice. Finalnya nama saya diangkat dari red notice Interpol," kata Djoko.

Baca juga: Akui Terima Surat dari Istri Djoko Tjandra soal Red Notice, Irjen Napoleon: Istrinya Punya Hak Hukum

Namun, di sisi lain, nama Djoko Tjandra tidak terhapus dari daftar pencarian orang (DPO) dalam sistem pihak Imigrasi Kemenkumham.

"Saya mencari informasi bahwa DPO saya oleh Imigrasi tidak pernah dicabut, saya tahunya tahun 2019," tuturnya.

Diketahui bahwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara. Putusan dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.

Akan tetapi, sehari sebelum putusan itu dijatuhkan, Djoko Tjandra sudah meninggalkan Indonesia.

Dalam persidangan, Djoko Tjandra pun mengaku berada di sejumlah negara sejak vonis itu dijatuhkan.

"Saat putusan PK itu saya tidak di Indonesia, tapi ada di Papua Nugini. Saya pertama di Singapura lalu ke China karena ada usaha di sana lalu ke Australia, di Papua Nugini dan Malaysia, tapi tidak bersembunyi, saya bebas," ujarnya.

Baca juga: Irjen Napoleon Merasa Dizalimi oleh Pernyataan Pejabat Negara di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK

PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK

Nasional
Peneliti Badan Keahlian DPR: Pengembangan Postur TNI Harusnya Didasarkan pada Ancaman, tapi Nyatanya...

Peneliti Badan Keahlian DPR: Pengembangan Postur TNI Harusnya Didasarkan pada Ancaman, tapi Nyatanya...

Nasional
Bursa Karbon Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Lakukan Pembelian Perdana Sertifikat Penurunan Emisi Karbon

Bursa Karbon Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Lakukan Pembelian Perdana Sertifikat Penurunan Emisi Karbon

Nasional
Gerindra Bilang Duet Prabowo-Ganjar Memungkinkan, tapi Repot

Gerindra Bilang Duet Prabowo-Ganjar Memungkinkan, tapi Repot

Nasional
Sukses Ekspansi Bisnis Skala Global, PIS Raih Dua Penghargaan di ICAII 2023

Sukses Ekspansi Bisnis Skala Global, PIS Raih Dua Penghargaan di ICAII 2023

Nasional
Arsjad Rasjid Sebut Struktur TPN Ganjar Bakal Diumumkan Pekan Depan

Arsjad Rasjid Sebut Struktur TPN Ganjar Bakal Diumumkan Pekan Depan

Nasional
Bertemu Ketum Parpol Pengusung, Ganjar Ngaku Minta Saran

Bertemu Ketum Parpol Pengusung, Ganjar Ngaku Minta Saran

Nasional
Keluarga Ismail Marzuki Minta Kanal Asal Malaysia Ditutup Gara-gara Plagiat 'Halo-halo Bandung'

Keluarga Ismail Marzuki Minta Kanal Asal Malaysia Ditutup Gara-gara Plagiat "Halo-halo Bandung"

Nasional
Hasil Investigasi Ombudsman, BP Batam Belum Kantongi Hak Pengelolaan Lahan di Rempang

Hasil Investigasi Ombudsman, BP Batam Belum Kantongi Hak Pengelolaan Lahan di Rempang

Nasional
Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Terkait Pengaturan Skor Liga 2

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Terkait Pengaturan Skor Liga 2

Nasional
Setelah Dukung Jokowi, Bara JP Mengaku Bakal Bantu Kaesang

Setelah Dukung Jokowi, Bara JP Mengaku Bakal Bantu Kaesang

Nasional
Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus di Kemenaker

Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus di Kemenaker

Nasional
Pengamat Sebut Revisi UU TNI Bisa Kembalikan Format Militer dalam Ruang Politik

Pengamat Sebut Revisi UU TNI Bisa Kembalikan Format Militer dalam Ruang Politik

Nasional
Rafael Alun Ikut Berburu Klien Konsultan Pajak saat Masih Aktif di DJP

Rafael Alun Ikut Berburu Klien Konsultan Pajak saat Masih Aktif di DJP

Nasional
Ganjar Sebut Rapat TPN Hari Ini Tak Bahas Cawapres

Ganjar Sebut Rapat TPN Hari Ini Tak Bahas Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com