Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra ke London dan Paris untuk Urus Red Notice atas Namanya di Interpol

Kompas.com - 27/11/2020, 09:13 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengurus red notice di Interpol atas namanya hingga ke London, Inggris; dan Paris, Perancis.

Hal itu disampaikan Djoko Tjandra saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/11/2020).

"Pada 2013 atau 2014 karena putusan Peninjauan Kembali 12 itu 'nebis in idem' atau di Inggris disebut 'double jeopardy'. Jadi saya ke London dan Paris, saya ke Queen Council untuk meneliti agar men-justify apa yang bisa dan tidak ke pengadilan," ucap Djoko Tjandra dikutip dari Antara.

Baca juga: Urus Surat terkait Djoko Tjandra, Polisi Ini Mengaku Dijanjikan Uang oleh Brigjen Prasetijo

Adapun nebis in idem adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Sementara, "queen council lawyer's" adalah pengacara yang merupakan penasihat senior dalam kasus pengadilan atau dalam kasus penting yang setiap sisi biasanya dipimpin oleh satu pihak.

Djoko Tjandra mengklaim usahanya tersebut membuat nama dia dihapus dari red notice Interpol pada 2014-2015.

"Queen's Council ada delapan orang di masing-masing bidang termasuk ahli di bidang HAM dan di Indonesia. Kami ajukan case review Interpol berdasarkan Section 1 Interpol Rule bahwa putusan double jeopardy itu tidak bisa untuk ditetapkan sebagai red notice. Finalnya nama saya diangkat dari red notice Interpol," kata Djoko.

Baca juga: Akui Terima Surat dari Istri Djoko Tjandra soal Red Notice, Irjen Napoleon: Istrinya Punya Hak Hukum

Namun, di sisi lain, nama Djoko Tjandra tidak terhapus dari daftar pencarian orang (DPO) dalam sistem pihak Imigrasi Kemenkumham.

"Saya mencari informasi bahwa DPO saya oleh Imigrasi tidak pernah dicabut, saya tahunya tahun 2019," tuturnya.

Diketahui bahwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara. Putusan dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.

Akan tetapi, sehari sebelum putusan itu dijatuhkan, Djoko Tjandra sudah meninggalkan Indonesia.

Dalam persidangan, Djoko Tjandra pun mengaku berada di sejumlah negara sejak vonis itu dijatuhkan.

"Saat putusan PK itu saya tidak di Indonesia, tapi ada di Papua Nugini. Saya pertama di Singapura lalu ke China karena ada usaha di sana lalu ke Australia, di Papua Nugini dan Malaysia, tapi tidak bersembunyi, saya bebas," ujarnya.

Baca juga: Irjen Napoleon Merasa Dizalimi oleh Pernyataan Pejabat Negara di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com