Tommy kemudian dikenalkan kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri oleh Prasetijo.
Baca juga: Irjen Napoleon: Paper Bag Warna Merah dari Tommy Sumardi Berisi Risalah Sidang Djoko Tjandra
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), dengan berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO. Djoko Tjandra pun bisa mengajukan PK ke PN Jaksel pada Juni 2020 meski diburu pihak kejaksaan.
Ketika menanggapi kesaksian Djoko Tjandra, Tommy pun mengakui menyerahkan uang Rp 10 miliar tersebut ke Irjen Napoleon dan Brigjen (Pol) Prasetijo.
"Uang Rp 10 miliar saya serahkan ke Napoleon, tanggal 27 april saya serahkan 100.000 dollar AS, 28 April 200.000 dollar Singapura, 29 April 100.000 dollar AS, 4 Mei 150.000 dollar AS, 5 Mei 20.000 dollar AS, 11 Mei lupa dan 22 Mei sebesar 50.000 dollar AS ke Prasetijo sisanya," kata Tommy.
Baca juga: Irjen Napoleon Ungkap Kedekatan Tommy Sumardi dengan Kabareskrim dan Azis Syamsuddin
Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Sementara, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi tersebut.
Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Sedangkan, JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.